Sakit Hati Pemuda di Pasuruan Bunuh Calon Suami Pacar Agar Gagal Nikah

 

Pasuruan, radarjatim.net - Darah di kepala Fadila Rokhman mendidih kala mendengar pacarnya, Putri Nabilatul Kasiati alias Bella hendak menikah dengan tunangannya, Mokhammad Fatkhurrozy. Bella dan Fatkhurrozy bahkan telah menentukan tanggal pernikahan mereka.
Sakit hati dan kekecewaan Rokhman ini kemudian membuatnya gelap mata. Pemuda 23 tahun itu lalu berniat untuk menghabisi tunangan Bella. Tujuannya, agar Fatkhurrozy gagal menikahi bela dan berharap bisa menggantikannya.

Untuk melancarkan rencana pembunuhannya ini, Rokhman kemudian mulai menggali informasi tentang pekerjaan dan keseharian Fatkhurrozy kepada Bella. Rokhman menanyakan kepada Bella tentang aktivitas Fathkurrozy sehari-hari kepada Bella melalui telepon dan aplikasi percakapan di media sosial.

Dari Bella inilah Rokhman akhirnya mengetahui kapan Fatkhurrozy berangkat dan pulang kerja bahkan kendaraan yang dikendarainya. Fatkhurrozy sendiri merupakan seorang pekerja di pabrik plastik yang berada di Kelurahan Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Setelah mengumpulkan semua informasi, pada Senin, 15 November 2021, Rokhman selanjutnya mantap menjalankan rencana pembunuhan terhadap Fatkhurrozy. Awalnya, Rokhman mendatangi pamannya, Supiyanto untuk meminjam motor Suzuki Skywave warna putih hitam Nopol N 3948 VC.

Motor ini kemudian digunakan Rokhman untuk membeli arak di pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu, ia lalu pulang ke rumah dan meminum arak yang dibelinya. Tuntas meminum arak, Rokhman selanjutnya mengambil senjata tajam jenis kujang dari meja dapur rumahnya.

Senjata sepanjang 30 cm ini, kemudian disimpan di dalam tas slempang warna abu-abu miliknya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Rokhman berangkat menuju rumah temannya, Siswo Hadi yang berada di Jalan Banda Gang Mawar, Kelurahan Gadingrejo.

Di sana, Rokhman lalu membangunkan Siswo yang sedang tidur dan mengajaknya ke pabrik plastik dengan berboncengan motor. Tanpa curiga, ajakan ini disetujui Siswo yang tak tahu bahwa Rokhman hendak melakukan pembunuhan.

Setiba di sekitar pabrik plastik tersebut, Rokhman dan Siswo selanjutnya turun dan memarkir motor di seberang jalan. Saat itu, Siswo yang penasaran lalu bertanya alasan berhenti di situ.

"Lapo nang kene (kenapa ke di sini)," tanya Siswo. "Ngenteni arek (nunggu orang)," jawab Rokhman saat itu.

Setengah jam mereka menunggu, di seberang pabrik plastik, jam kerja pulang pekerja pun tiba. Fatkhurrozy yang telah ditunggu Rokhman tampak keluar dari pabrik mengendarai motor Honda Grand warna hitam dengan mengenakan helm warna putih menuju ke arah timur.

Rokhman yang mengetahui Fatkhurrozy telah keluar dari pabrik, lalu menyuruh Siswo mengendarai motor dan membuntutinya. Siswo yang tak mengetahui rencana Rokhman pun hanya menuruti perintah itu.

Saat dibuntuti ini, rupanya Fatkhurrozy berhenti dan masuk ke toko tembakau yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Namun saat itu Rokhman dan Siswo tak ikut berhenti dan hanya melewati saja menuju pos polisi.

Di sana, kemudian Rokhman bertukar posisi mengendarai motor dan putar balik. Hingga di sekitar traffict light, Rokhman turun dan menitipkan motor ke Siswo. Rokhman lalu menuju ke toko tembakau lokasi Fatkhurrozy berada.

Tanpa banyak kata, Rokhman kemudian mengeluarkan pisau kujangnya dan menghampiri Fatkhurrozy yang sedang menghadap etalase toko. Sekonyong-konyong, Rokhman lalu menarik pundak Fatkhurrozy hingga berbalik dan menusukkan kujangnya ke bagian perut 3 kali dan punggung sekali.

Pemuda 23 tahun itu pun ambruk. Usai menusuk, Rokhman kemudian berlari ke lokasi Siswo dan mengajaknya untuk bergegas kabur. Namun Siswo tampak kebingungan dengan perintah Rokhman saat itu.

"Onok Opo (ada apa)," tanya Siswo. "Aku mari nyuduk arek (aku habis menusuk orang)," ujar Rokhman saat itu. Motor yang dikendarai Rokhman pun langsung digeber dan kabur menuju rumah Siswo. Di sana Rokhman selanjutnya menyembunyikan pisau yang dibuat menusuk Fatkhurrozy. Keduanya lalu kabur.

Penusukan brutal yang dilakukan Rokhman terhadap Fatkhurrozy begitu cepat dan hanya bisa disaksikan pemilik toko dan seorang pembeli. Kebiadaban Rokhman ini juga sempat terekam kamera CCTV toko tembakau tersebut.

Fatkhurrozy yang terluka kemudian segera dibawa ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan untuk perawatan secara medis. Namun kondisinya yang memburuk kemudian dirujuk ke RSUD Saiful Anwar, Malang. Nahas, lima hari saat dirawat Fatkhurrozy dinyatakan meninggal dunia.

Kasus penusukan brutal itu sendiri langsung diselidiki, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Sepekan setelahnya, polisi kemudian mengamankan Rokhman dan Siswo pada Senin (22/11/2021) dalam waktu hampir bersamaan.

Kamis, 1 September 2022, Fadila Rokhman akhirnya mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ia dijatuhi vonis majelis Pengadilan Pasuruan dengan 18 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara. Sedangkan Siswo Hadi yang turut diajak Rokhman dinyatakan tak terbukti terlibat pembunuhan dan dibebaskan.(red.Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama