Mulut Kotor Kepsek Sampang Lecehkan Guru Berujung Tersangka

 

Sampang, radarjatim.net - Kepala SDN Madulang 2 di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menjadi tersangka pelecehan pada guru di sekolahnya. Kepala sekolah (kepsek) berinisial MF (57) itu harus berurusan dengan hukum karena kata-katanya yang melecehkan guru hingga wali murid.

Dalam percakapan dengan beberapa guru, MF sering melontarkan kata-kata tak pantas. Awalnya, para guru menganggapnya hal biasa. Namun, karena tindakan itu dilakukan berkali-kali, korban pun merasa risih dan melaporkannya ke polisi pada Rabu (6/12/2023).

Salah satu korban berinisial HL mengaku sering mendapatkan kata-kata mengarah ke pornografi yang diucapkan pelaku. Menurutnya, kata-kata itu tidak hanya sekali diucapkan, melainkan sudah sering.

"Ya (kata-katanya) seperti waktu saya laporkan itu. Kalau ke saya itu (kata-katanya) mau pegang susu, mau pegang bokong, terus perutnya itu digesek-gesekkan," ungkap HL, Sabtu (3/2/2024).

Guru lain yang juga korban pelecehan MF berinisial ML tak jauh berbeda. Ia juga sering mendengar pelaku mengucapkan kata-kata yang melecehkan itu. Ia sampai merasa risih dengan ulah pria yang baru satu tahun menjabat Kepala SDN Madulang 2 itu.

"Terlalu sering tindakan dan kata-katanya mengarah amoral. Meskipun seolah gurau, tapi benar nggak, (kata-kata MF ngajak) tidur di hotel," ujar ML.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, MF telah ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2024. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti hingga gelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF ternyata oknum kepsek ditetapkan sebagai tersangka satu korban," katanya.

Meski telah menjadi tersangka, pelaku belum ditahan. Menurut Dedy, saat ini, tersangka masih akan menjalani proses penyidikan. Polisi akan memanggil MF untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Memang belum dilakukan penahanan. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang merupakan tahap dari penyidikan. Penahanan dilihat nanti dalam proses penyidikan karena di sana prosesnya," terangnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Yunus menyebut tersangka kooperatif selama proses penyelidikan. MF selalu hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor.

"Sejauh ini kooperatif orangnya (tersangka)," ucap Yunus.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama