Spesialis Curat di Mura Dibekuk Usai Beraksi di 10 TKP, 1 Masih DPO

 

Musi Rawas, radarjatim.net - Yasin (43) seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini petugas masih memburu satu rekan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yasin dilaporkan mencuri motor dan handphone (HP) milik, MO (51) di Dusun IV, di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (20/1/2024).

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan polisi LP/ B / 7 / I / 2024 / SPKT SEK MA BELITI /RES MURA / SUMSEL, tanggal 25 Januari 2024.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (30/1/2024).

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara," katanya, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka Yasin bermula saat seorang warga melapor ada maling yang sudah masuk ke rumahnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Yasin dan membawanya ke Mapolres Mura. Dia ditangkap tanpa perlawanan.

Kronologi Kejadian

Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu rekannya yang masih DPO. Mereka mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah korban melewati pintu belakang. Kunci pintu tersebut terbuat dari kayu dan mudah dibuka.

Setelah pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam dan langsung mengambil sepeda motor milik korban beserta kunci kontaknya. Pelaku juga mengambil 1 unit HP milik korban yang diletakkan di atas kulkas.

Menyadari barang berharganya hilang, korban pun melapor ke Polres Musi Rawas. "Maka dari itulah tersanghka ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," ujar Andi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka merupakan spesialis curat dengan berbagai laporan polisi di antaranya, 10 TKP dengan 6 laporan polisi. "Ada 6 laporan polisi dari 10 TKP," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna biru tanpa nopol yang digunakan pelaku, sebilah pisau, dan satu buah kotak HP merk VIVO tipe Y12 S (milik korban).

"Kemudian satu buah HP merk VIVO Y12 S warna biru (milik korban) dan sehelai baju kaus lengan panjang warna hitam (baju yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian)," jelasnya.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama