Trenggalek, radarjatim.net - Unit Reskrim Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek menangkap empat pemuda yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja. Para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, empat tersangka adalah WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Watulimo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penculikan.
"Korban penganiayaan ini masih berstatus anak, usia 16 tahun," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (26/3/2024).
Kasus tersebut bermula pada pertengahan Maret. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mengendarai sepeda motor bersama salah satu temannya di wilayah Sumber, Kecamatan Watulimo. Saat itulah korban tiba-tiba diadang oleh para pelaku. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku.
"Di lokasi kejadian, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait aksi pelemparan ke Warkop Le Bambu. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti, akhirnya para pelaku marah dan melakukan penganiayaan," jelasnya.
Saat itu korban diseret, dipukul dan ditendang oleh komplotan pelaku. Korban sempat berontak dan melarikan diri, namun akhirnya dikejar dan dikeroyok lagi .
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Alhamdulillah dalam waktu 3x24 jam pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di Tuban. Pelaku ini sempat pindah-pindah, ke Panggul, Jombang dan berakhir di Tuban," kata Gathut.
Gatuhut mengakui dari hasil penyelidikan, keempat pelaku merupakan anggota salah satu perguruan silat. "Apakah ada kaitannya dengan sentimen antarperguruan, masih kami selidiki," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas orang-orang yang berbuat kriminal di wilayah Trenggalek, tanpa pandang bulu.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(red.L)
Posting Komentar