Boyolali, radarjatim.net - Geng jalanan asal Klaten pembacok pekerja pasar malam di Boyolali pekan lalu dibekuk Polres Boyolali. Sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng, yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (20/3/2024).
Tiga tersangka, masing-masing berinisial MR (19), ESP (18) dan AFJ (17), ketiganya warga Klaten. Mereka membacok WA (41), pekerja pasar malam. Lokasi kejadiannya di sebelah timur Masjid Ibnu Umar, Jl. Nangka, Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.
Dijelaskan Petrus, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (16/3) dini hari sekira pukul 02.45 WIB. Saat itu korban, AW (41) bersama sejumlah teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan, di sebelah timur Masjid Ibnu Umar, Jl. Nangka, Gumulan, Kelurahan Siswodipuran.
Tiba-tiba, mereka didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat dengan para pelaku mengacung-acungkan senjata tajam. Karena takut, korban dan teman-temannya berusaha kabur.
Namun korban dikejar hingga terjatuh. Korban kemudian dibacok dan ditendang oleh para pelaku. Korban mengalami luka bacok dan robek di bagian punggung sebelah kanan. Setelah membacok korban, geng itu langsung kabur.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Boyolali. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.
Tersangka MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3). Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3).
"Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Petrus.
Terkait motif para pelaku melakukan pembacokan, menurut Kapolres, tanpa sebab yang pasti. Mereka semacam geng.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku. Yakni satu pedang panjang satu meter. Juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh dia.
Kapolres mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan. Karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan, sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," tandasnya.(red.Tim)
Posting Komentar