Probolinggo, radarjatim.net - Palu dipukul keras-keras oleh hakim Pengadilan Negeri Kraksaan saat menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap Najifudin. Pemuda 19 tahun itu merupakan terdakwa pembunuhan sadis Agus Cahyono yang tak lain masih sahabatnya sendiri.
Putusan itu langsung memicu protes dari keluarga Agus. Mereka bahkan mengamuk dan hendak memukuli Najif. Polisi dengan sigap segera mengamankan pemuda asal Desa Pohsangit Ngisor, Wonokerto, Probolinggo itu keluar dari ruang sidang.
Kemarahan keluarga Agus bisa dimaklumi. Sebab Agus dihabisi Najif dengan cara sadis yakni leher Agus digorok hingga nyaris putus. Mayat pemuda 21 tahun itu lalu dibuang di bawah jembatan Kedungsupit, Wonokerto, Probolinggo.
Pembunuhan yang dilakukan Najif berawal dari sakit hati karena Agus dianggap telah merebut pacarnya Vita. Najif tak terima karena Vita yang telah dipacarinya selama 8 bulan itu tiba-tiba memutusnya dan berpaling ke Agus.
Najif semakin dendam karena belakangan diketahui Vita menjalin hubungan asmara dengan Agus karena Agus memiliki motor Suzuki Satria FU. Sedangkan tunggangan Najif hanya motor Suzuki Smash. Dari sini, Najif lalu merencanakan untuk menghabisi Agus.
Waktu yang dinanti Najif pun tiba. Jumat, 3 Oktober 2014 sekitar pukul 18.00 WIB, Agus datang ke rumah Najif dan mengajak membeli pil koplo di Desa Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Najif pun menyanggupinya dan ia merasa saat itu adalah waktu yang tepat untuk menghabisi Agus.
Sebelum berangkat, Najif mengambil celurit dan diselipkan di pinggangnya tanpa sepengetahuan Agus. Keduanya lalu berangkat dengan naik motor Suzuki Satria FU 150 nopol N 4225 ND. Saat itu Agus yang mengendarai dan Najif dibonceng.
Saat motor melintas di atas jembatan Desa Kedungsupit, tangan kiri Najif lalu menjambak rambut Agus. Sedangkan tangan kanannya mengeluarkan celurit dari balik jaketnya.
Senjata tajam itu kemudian dikalungkan dan disayatkan ke leher Agus hingga keduanya terjatuh dari motor. Meski demikian, Agus masih sempat bangkit dengan berpegangan di pagar jembatan.
Namun sekonyong-konyong Najif langsung mendorong tubuh Agus dari atas jembatan. Najif selanjutnya membuang celuritnya dan merampas handphone serta motor milik Agus dan kabur.
Mayat Agus ini kemudian ditemukan keesokan harinya. Warga mengenali dari KTP yang tertinggal sebagai warga Desa Muneng Timur, Kecamatan Sumberasih. Sedangkan mayat Agus selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Mohammad Sholeh Kota Probolinggo.
Awalnya, Agus dianggap sebagai korban begal. Ini karena motornya ikut raib. Namun, polisi yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mencurigai Agus sebagai korban pembunuhan oleh orang terakhir yang diajak atau mengajaknya keluar.
Polisi kemudian mendapat titik terang setelah berhasil mendeteksi handphone milik Agus yang dibawa Najif. Keesokan harinya Najif selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Di hadapan penyidik, Najif lantas mengakui telah menghabisi Agus. Polisi juga akhirnya berhasil menemukan motor Suzuki Satria milik Agus. Belakangan motor tersebut disimpan Najif di rumah pamannya di Lumajang.
Polisi pun selanjutnya menggelar press release dan menghadirkan Najif sebagai tersangka tunggal. Atas perbuatannya, Najif pun dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan itu sudah direncanakan, sejak 3 minggu yang lalu oleh pelaku," jelas Kapolres Probolinggo Kota saat itu AKBP Iwan Setyawan.
Senin, 20 April 2015, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Najif. Vonis yang diterima Najif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Najifudin tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Setya saat membacakan amar putusannya.(red.L)
Posting Komentar