Gorontalo Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 Miliar Ditahan

 

Gorontalo, radarjatim.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Rifadli Bahsuan (RB) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Rifadli ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran yaitu jabatannya Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Edy menyebut Rifadli dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik. Tersangka didalami keterangannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaannya kurang lebih sudah 6 jam lebih oleh penyidik Kejari Kota Gorontalo. 40 pertanyaan itu saja," ujarnya.

Edy mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara Rifadli akan ditahan di Rutan Gorontalo selama 20 hari.

"Dengan adanya surat penatapan tersangka RB tentunya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," ungkap Edy.

Atas perbuatannya, Rifadli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersangka mengakibatkan proyek SPAM Dungingi tidak berjalan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Aroman Bobihoe membantah keterlibatan Rifadli dalam kasus korupsi SPAM Dungingi. Pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan tersangka ke kejaksaan.

"Yang pasti kami pengacara akan melakukan penangguhan permohonan penahanan," kata Aroman kepada wartawan.

Aroman turut mempertanyakan potensi kerugian negara Rp 2 miiar yang menjerat kliennya. Dia berdalih proyek SPAM Dungingi masih sementara berjalan sehingga dianggap belum bisa menimbulkan kerugian negara.

"Sehingga potensi kerugian yang dihitung sebagai potensi kerugian Rp 2 miliar itu tidak bisa dijadikan dasar, karena pelaksanaan sementara berlangsung. Tapi biarlah ini proses hukum kita hargai, kita lihat dalam posisi selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Gorontalo memeriksa Rifadli Bahsuan (RB) sebagai tersangka pada Senin (25/3). Selain Rifadli, penyidik kejaksaan menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik kejaksaan lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari perusahaan PT RS pada Rabu (20/3). Mereka, yakni direktur perusahaan inisial MYA, pelaksana pekerjaan inisial RST, konsultan K3 inisial MREP.

Dari hasil pengembangan, dua pejabat Dinas PUPUR Gorontalo berinisial ZM dan DA juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya inisial ARN merupakan ketua tim supervisi CV NK juga dijerat dalam kasus ini.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama