Pangkalpinang, radarjatim.net - Seorang pria bernama Andre diamankan polisi karena menjadi muncikari di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Andre diringkus ketika keluar dari lift usai mengantarkan kliennya dan PSK ke kamar hotel.
"An alias Andre yang diduga sebagai muncikari ini, kita tangkap saat keluar dari lift salah satu hotel di Kota Pangkalpinang," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti kepada detikSumbagsel, Jumat (15/3/2024).
Polisi tak menyebutkan kapan persisnya penangkapan muncikari berusia 34 tahun asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Polisi hanya menyebut Andre ditangkap usai mengantarkan pelanggan dan wanita pesanannya ke dalam kamar hotel.
"Habis mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," tegas AKBP M. Iqbal Surbakti.
Kasus prostitusi di wilayah Kota Pangkalpinang ini terbongkar dari masyarakat, yang menyebutkan ada sebuah Hotel di Pangkalpinang sering dijadikan aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual. Tim Ditreskrimum Polda Babel diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah kita amankan dan dimintai keterangan, tim menggiring pelaku menuju ke kamar hotel. Disana anggota mengamankan seorang pria dan wanita yang sebelumnya diantar oleh pelaku," ungkapnya.
Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 200 ribu di kantong celana Andre. Uang tersebut merupakan uang jasa telah mencarikan wanita yang bisa ditiduri pria pemesan tersebut.
"Penggeledahan yang kami lakukan disaksikan pegawai hotel. Kami juga temukan uang Rp 400 ribu dari tangan wanita yang diduga kuat hasil dari perbuatan prostitusi (melayani pria hidung belang)," tegas Iqbal Surbakti.
Dalam menjual korban-korbannya, Andre memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA). Dia menawarkan wanita panggilan lengkap dengan fotonya, harganya sekali kencan adalah Rp 600 ribu.
"Pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) untuk menyediakan wanita panggilan, setelah harga disepakati mereka bertemu di hotel. Tarifnya sekali kencan Rp 600 ribu, itu sudah termasuk imbalan jasa pelaku Rp 200 ribu," ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti uang Rp 600 ribu, 3 unit Handphone serta bill hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red.L)
Posting Komentar