Denpasar, radarjatim.net - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara menangkap Teguh Junaedi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (19/3/2024). Pria berusia 27 tahun itu merupakan pencuri motor.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan Teguh mencuri motor pada Selasa (12/3/2024) pagi. Dia membawa kabur motor matik milik Tri CahyoWicaksono di Denpasar Utara, Denpasar, Bali.
"Korban mengalami kerugian Rp 28,7 juta setelah motornya dicuri pelaku di rumahnya," kata Sukadi, Kamis (21/3/2024).
Sukadi menerangkan awalnya Tri Cahyo pergi ke rumah mertuanya di Dalung, Kuta Utara, Badung, dan meninggalkan motor di rumahnya. Dia baru menyadari kunci motornya nyangkut di motornya saat sudah beberapa hari di rumah mertuanya.
Apes, saat Tri Cahyo tiba di rumahnya, motor matiknya telah hilang dicuri Teguh. Teguh juga mencuri BPKB motor tersebut.
Tri Cahyo, Sukadi melanjutkan, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui pencuri motor dan BPKB itu berada di Sidoarjo.
Polisi lalu menangkap Teguh di Sidoarjo. "Saat dilakukan pengembangan ternyata pelaku menjual motor itu dan hasil penjualan digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari," imbuh Sukadi.(red.L)
Posting Komentar