Seorang Ibu di Medan Terlibat Jual Jasa Prostitusi Anaknya, Begini Kronologinya

 

Medan, radarjatim.net - Seorang ibu di Kota Medan, inisial DS (40), ditangkap polisi karena mengeksploitasi anaknya sendiri, inisial RF. DS turut serta bersama dua pelaku lain menawarkan jasa prostitusi anaknya ke pria hidung belang.

"Peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum (prostitusi) anaknya kepada pria hidung belang. Dua pelaku lain, inisial S dan LH," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Kamis (28/3/2024).

Janton mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya laporan RF dilarikan seseorang. Setelah diselidiki rupanya ada dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang terjadi.

Terkait kronologi kejadian, mulanya seorang pria hidung belang berinisial A mengirim pesan kepada S untuk dicarikan perempuan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

S lalu menawarkan hal itu ke RF dan diterima. Korban pun mendatangi rumah S sekitar pukul 16.00 WIB.

Lalu, S dan RF pergi bersama LH menuju hotel yang berada di Jalan Krakatau Ujung. Sebelum berangkat, DS sempat menanyakan ke S hendak pergi ke mana.

S pun menjawab mau bekerja (jual jasa prostitusi). Kala itu, DS hanya diam dan tak melarang kepergian mereka. Alhasil, ketiganya pun berangkat dengan menyewa mobil secara online.

Ketiganya lalu tiba di hotel. RF masuk ke kamar A sedangkan LH dan S menunggu di lobby. Tak lama, A menghampiri dan menyuruh LH dan S untuk pulang. Keduanya pun pulang.

Sekitar pukul 20.30 WIB, RF memberi pesan ke LH bahwa dirinya belum pulang. Kemudian, LH menelepon RF berpura-pura sebagai ibunya yang sedang sakit. RF pun beralasan ke A untuk bisa segera pulang.

A memberi uang Rp 800 ribu dan mengantarkan RF ke mini market dekat rumah S. Sesampainya di rumah, RF memberikan uang itu ke S, DS , dan LH masing-masing Rp 100 ribu. Selain itu, A turut mentransfer uang ke S karena sudah mencarikan perempuan.

"Ketiga pelaku ditetapkan jadi tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang," tutupnya.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama