Palembang, radarjatim.net - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis mengakibatkan kerugian lingkungan yang tak sedikit. Total kerugiannya diduga mencapai Rp 271 triliun.
Dikutip detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Harvey sebagai tersangka ke-16 dalam kasus di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 tersebut. Sebelumnya, Helena Lim juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam catatan detikcom Kamis (28/3/2024), sebelumnya Kejagung menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Penghitungan kerugian lingkungan itu disampaikan Bambang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Menurut Bambang, setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus tersebut mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700," kata Bambang.
Jumlah itu, imbuh Bambang, merupakan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Ia juga merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
"Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun, pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp 223.366.246.027.050," paparnya.
"Dan kemudian yang nonkawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 triliun. Jadi total untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun," tambahnya.
Lebih jauh Bambang mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Namun luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.
"Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini, ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia.
Penghitungan itu, lanjut Bambang, dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan angka kerugian kerusakan lingkungan hidup itu berbeda dengan kerugian keuangan negara. Ia menuturkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.
Untuk diketahui, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini. Terbaru, Kejagung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16.
Satu hari sebelumnya, Kejagung juga menjerat crazy rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi tersebut.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
17. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.(red.L)
Posting Komentar