Terdesak Ekonomi, Takmir Masjid di Surabaya Nekat Jambret HP Cewek

 

Surabaya, radarjatim.net - Pelaku jambret modus tanya alamat di Surabaya ditangkap polisi. Pelaku adalah Suhartono (67), warga Kalibokor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan aksi penjambretan pelaku terjadi Jumat (1/3) pagi. Lokasinya di halte bus depan SMAN 4 Surabaya.

Sedangkan korbannya adalah Fitri Oktaviani (23), warga Kedung Tarukan Surabaya. Saat beraksi, pelaku seorang diri. Adapun modusnya menanyakan alamat kepada sasarannya.

"SH berpura-pura menanyakan alamat, saat korban lengah SH langsung merampas ponsel dan langsung melarikan diri," kata Hendro dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Beruntung saat penjambretan, Tim Opsnal Jatanras sedang melakukan patroli. Petugas yang sedang melintas itu kemudian mendapati korban minta tolong.

"Tim mendapati seorang pelaku akan melarikan diri, selanjutnya Tim mengejar dan menangkap pelaku," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby.

Menurut Bobby, pelaku berhasil dibekuk pihaknya saat di Jalan Dr Prof Moestopo Surabaya. Pelaku kemudian dikeler ke kantor polisi.

"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku ternyata merupakan seorang takmir atau pengurus masjid di Surabaya. Sedangkan motif aksi nekatnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Keseharian pelaku bekerja sebagai seorang takmir masjid di Surabaya," tandas Bobby.

Menurut Bobby, pelaku berhasil dibekuk pihaknya saat di Jalan Dr Prof Moestopo Surabaya. Pelaku kemudian dikeler ke kantor polisi.

"Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku ternyata merupakan seorang takmir atau pengurus masjid di Surabaya. Sedangkan motif aksi nekatnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Keseharian pelaku bekerja sebagai seorang takmir masjid di Surabaya," tandas Bobby.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama