Kediri, radarjatim.net - Proyek jalan tol Kediri-Tulungagung akan berdampak pada sejumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
Total terdapat 12 desa dan 2 kelurahan yang akan terkena dampak proyek ini, yang tersebar di 3 kecamatan.
Jalan tol Kediri-Tulungagung memiliki peran penting sebagai akses menuju Bandara Dhoho di Kediri, Jawa Timur.
Update Progres Pembangunan Jalan tol
Sebanyak 21 bidang tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung akan dilakukan konsinyasi, atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Langkah ini diambil karena pemilik 21 bidang tanah itu tidak mau menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengatakan sudah menerima pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung terkait rencana konsinyasi ini.
“Pihak BPN sudah mengirim surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menyerahkan uang ganti rugi ke pengadilan. Kami sudah menerima surat tembusannya,” ujar Cyrilla.
Namun, lanjut Cyrilla, hingga hari Selasa (6/2/2024) PN Tulungagung belum menerima uang titipan dari PPK.
Uang titipan ini akan tetap ada di PN Tulungagung sampai pihak pemilik tanah mau menerima uang ganti rugi.
Dengan konsinyasi ini maka proyek Tol Kediri-Tulungagung bisa dilaksanakan di atas lahan tersebut.
“Kami akan tawarkan ke yang berhak sesuai penetapan, apakah bersedia menerima? Kalau tidak akan kami panggil sidang, alasannya apa,” katanya.
Dengan konsinyasi maka hubungan pemilik tanah dengan lahan proyek ini telah putus.
Pemilik lama sudah tidak punya hak atas lahan tersebut, beralih kepada negara, dalam hal ini Kementerian PUPR RI.
Dengan cara ini maka pelaksana proyek tidak terhambat pembebasan lahan karena ada pemilik tanah yang tidak setuju nilai ganti rugi.
Sebelum konsinyasi, pemilik lahan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal lewat PN Tulungagung.
Pengadilan nantinya akan menyidangkan keberatan in untuk menguji data pembanding milik warga.
“Sampai sekarang juga belum ada keberatan, atau gugatan ke pengadilan,” pungkas Cyrilla.
Penolakan nilai ganti rugi paling banyak dilakukan warga di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Ada 191 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di kelurahan ini.
Warga pemilik lahan menilai nilai ganti rugi yang ditetapkan terlalu kecil dibanding harga pasaran.
Salah satu indikasinya, uang ganti rugi tidak bisa dibelikan lahan serupa di sekitar lokasi yang sama.
Sementara lahan mereka adalah yang paling subur dan bisa 3 kali panen dalam 1 tahun.
Untuk mendapatkan lahan sepadan, warga harus membeli di daerah pinggiran yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Berikut ini adalah daftar desa dan kelurahan yang terdampak oleh proyek jalan tol Kediri-Tulungagung:
1. Kecamatan Karangrejo
Desa Tulungrejo
Desa Punjul
Desa Sukodono
Desa Gedangan
Desa Sukowidodo
Desa Sembon
Desa Sukowiyono
Desa Bungur
2. Kecamatan Kedungwaru
Desa Simo
3. Kecamatan Kauman
Desa Batangsaren
Desa Panggungrejo
Desa Balerejo
Kelurahan Panggungrejo
Kelurahan Kutoanyar
(red.Tim)
Posting Komentar