SURABAYA, radarjatim.net - Bakal calon Gubernur Jatim dari jalur perseorangan atau independen harus menyiapkan setidaknya 2 juta KTP untuk mendaftar pada Pilgub Jatim 2024 mendatang.
Jumlah dukungan itu pun harus tersebar di minimal 20 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, syarat pencalonan itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada regulasi itu diatur rinci mengenai besaran persentase dukungan berdasarkan jumlah DPT pada Pemilu terakhir.
Adapun Jawa Timur yang memiliki jumlah DPT 31.402.838, masuk kategori provinsi diatas 12 juta DPT. Sehingga, bakal calon diluar sokongan partai politik yang berniat maju di Pilgub Jatim harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut.
"Untuk Jawa Timur 6,5 persen itu setara 2.041.185 dukungan dan sebarannya di minimal 20 kabupaten/kota," kata Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi, dukungan dimaksud adalah berbentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dispendukcapil yang menerangkan bahwa penduduk itu berdomisili di wilayah tersebut.
Sebagaimana PKPU tahapan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan itu akan digelar mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Umam memastikan sejauh ini, KPU Jatim masih menunggu aturan lebih rinci mengenai timeline pendaftaran.
Sebab hingga saat ini, KPU masih melakukan pembahasan draft. Hanya saja, sebagai Umam menegaskan KPU Jatim sudah siap untuk menggelar tahapan Pilkada serentak 2024.
"Sementara ini masih belum ada yang melakukan konsultasi kepada KPU Jatim terkait calon perseorangan," ungkap Umam (red.Al)
Posting Komentar