Polisi Amankan 4 Cewek Kafe di Mataram, 2 Masih Anak-anak

 

Mataram, radarjatim.net - Polresta Mataram melakukan razia kafe remang-remang. Total, ada empat kafe di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi sasaran. Dari empat kafe yang digerebek, empat lady companion (LC) alias cewek kafe diamankan. Terungkap, dua LC masih di bawah umur alias tergolong anak-anak.

Selain itu, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar yang ditemukan juga diamankan polisi.

Razia dilakukan di empat kafe remang-remang di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 20.30 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Pada kafe pertama, yakni Kafe Kenjir, polisi mengamankan empat LC. Mirisnya, dua di antaranya masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun. Saat diamankan polisi, mereka sedang menemani lelaki hidung belang duduk-duduk di kursi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan razia kafe tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Lebaran Ketupat, Rabu (17/4/2024), yang biasanya dirayakan secara meriah di Lombok.

"Razia malam ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas jelang Lebaran Ketupat. Kami menerjunkan 30 anggota melakukan pemeriksaan izin edar minuman keras di sejumlah kafe," kata Yogi, Senin (15/4/2024) malam.

Polisi juga mengamankan ratusan minuman keras di empat kafe. Yakni, Kafe Kenjir, Kafe Padi, Kafe Cakra Buana 1, dan Cakra Buana 2. Seluruh minuman keras yang diamankan tidak mengantongi izin.

"Ini jelas melanggar Perda kota Mataram yang melarang menjual miras di kafe," tegas Yogi.

Dia juga mengungkapkan bos Kafe Cakra Buana sempat mengelabui petugas. Beberapa dua minuman keras disimpan di dalam mobil, lalu diparkir di depan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB.

"Kami amankan bersama mobilnya. Jadi, mirasnya sengaja disembunyikan di dalam mobil untuk mengelabui kami," beber Yogi.

Sementara itu, dua gadis remaja yang diamankan, Yogi melanjutkan, kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Memang anak-anak di bawah umur tidak sepantasnya bekerja di kafe," tegas Yogi.

Untuk itu, muncikari yang membawa mereka juga akan diperiksa. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jika ada dua alat bukti, kami akan amankan maminya (muncikari)," ungkap Yogi.

Menurutnya, setelah momen Lebaran Ketupat, razia rutin akan tetap berlangsung. "Selain razia kafe kami juga akan intensifkan razia perjudian di Kota Mataram selama hari Lebaran dan setelah Lebaran Ketupat," tandasnya.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama