Dugaan Kongkalikong! Proyek Jalan Desa Tertunda, Pemdes Sumberagung Disorot

 


Sumberagung, Jawa Timur , radarjatim.net   – Masyarakat Desa Sumberagung mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, hingga lebih dari tiga bulan sejak pencairan dana sebesar Rp150.000.000,- proyek tersebut tak kunjung direalisasikan, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dan ketidaksiapan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari Puji, Sekretaris Desa Sumberagung, keterlambatan ini diklaim disebabkan oleh faktor cuaca. Ia mengungkapkan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cipta Karya, yang bertindak sebagai penyalur bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pekerjaan pemeliharaan jalan lokasinya berada di sebelah utara Pom Bensin sepanjang kurang lebih 544 meter. Material yang digunakan untuk penambalan adalah aspal bakar. Namun, hingga kini belum bisa dikerjakan karena faktor hujan,” ujar Puji kepada tim media.

Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup kuat untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran dalam program Bantuan Keuangan (BK), setiap proyek harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam tahun anggaran berjalan. Artinya, dana yang sudah dicairkan seharusnya telah digunakan sebagaimana mestinya. Kenyataan bahwa hingga saat ini belum ada pekerjaan yang dimulai, memunculkan dugaan bahwa Pemdes Sumberagung belum siap dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan bahwa Pemdes Sumberagung terpaksa mencairkan BK meskipun belum siap menjalankan proyek. Hal ini diperparah dengan indikasi adanya praktik jual beli program antara pihak desa dan oknum anggota DPRD Jawa Timur yang mengalokasikan bantuan tersebut. Jika benar adanya, ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap dana bantuan harus digunakan tepat waktu dan sesuai peruntukan.

Jika terjadi penyimpangan atau kelalaian dalam penggunaan dana BK, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Jika benar terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau praktik jual beli program, maka Pemdes Sumberagung dan pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan hukum di atas.

Banyak pihak mendesak agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh. Jika terbukti adanya kelalaian atau penyimpangan, maka Pemdes Sumberagung dan pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bantuan dan wajib memastikan bahwa setiap dana yang diterima digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Seharusnya, apabila desa belum siap, bantuan tersebut bisa dibatalkan dan dialokasikan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, jika benar ada indikasi praktik jual beli program, maka hal ini semakin memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Selain itu, publik juga menginginkan adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan munculnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa. Sebab, tanpa adanya pengawasan yang ketat, potensi penyelewengan dana dapat terus terjadi dan merugikan masyarakat luas.

(RED/VN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama