Kediri, radarjatim.net - Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan terkait dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang berlangsung pada tahun 2024. Terdapat sepuluh desa di wilayah ini yang melaksanakan seleksi dan pengangkatan perangkat desa, yaitu Desa Dawuhan Kidul, Desa Papar, Desa Sukomoro, Desa Puhjajar, Desa Jambangan, Desa Pehwetan, Desa Srikaton, Desa Maduretno, Desa Kedungmalang, dan Desa Ngampel. Total ada 17 jabatan yang diisi, meliputi berbagai posisi strategis di pemerintahan desa, seperti Kepala Dusun, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Sekretaris Desa.
Rincian Pengisian JabatanDesa Dawuhan Kidul: Kepala Dusun Kregan, Kepala Dusun Kalangbong, dan Kepala Seksi Pelayanan.Desa Papar: Kepala Seksi Pelayanan.Desa Sukomoro: Kepala Dusun Borokidul dan Kepala Seksi Kesejahteraan.Desa Puhjajar: Kepala Urusan Perencanaan.Desa Jambangan: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.Desa Pehwetan: Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan.Desa Srikaton: Sekretaris Desa.Desa Maduretno: Kepala Dusun Maduretno.Desa Kedungmalang: Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Kedungmalang.Desa Ngampel: Kepala Dusun Gondang, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Seksi Pelayanan.
Namun, dalam proses pengisian jabatan ini, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tertentu harus membayar sejumlah uang dalam jumlah yang fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme yang seharusnya diterapkan dalam seleksi perangkat desa.
Proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaDalam Pasal 50 disebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atau sebutan lain di daerah tersebut.Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun, yang semuanya memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaMengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa, seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta kemampuan dalam administrasi pemerintahan desa.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat DesaMengatur mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri, termasuk persyaratan administratif, mekanisme seleksi, serta proses pengangkatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika benar terjadi praktik nepotisme dan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa, maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas pemerintahan yang baik. Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:Maladministrasi dan Penyimpangan ProsedurPengisian jabatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengarah pada maladministrasi, di mana keputusan pengangkatan lebih didasarkan pada faktor kedekatan atau besarnya uang yang diberikan, bukan pada kompetensi dan kualifikasi calon perangkat desa.Penurunan Kualitas Pelayanan PublikJika perangkat desa yang terpilih tidak memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai, maka pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan DesaDugaan praktik pungutan liar ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, karena mereka melihat bahwa jabatan tidak diberikan kepada orang yang layak, tetapi kepada mereka yang mampu membayar lebih.Potensi Tindak Pidana KorupsiPraktik jual beli jabatan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam Pasal 12B, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah dan instansi terkait harus melakukan langkah-langkah berikut:Investigasi dan Audit Proses SeleksiPemerintah daerah perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik nepotisme dan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar.Penegakan Hukum terhadap PelakuJika terbukti ada pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan, maka mereka harus diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Mekanisme Rekrutmen yang TransparanSeleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan unsur masyarakat dan diawasi oleh pihak berwenang.Sosialisasi dan Pendidikan Anti-KorupsiMasyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang pentingnya rekrutmen perangkat desa yang jujur dan transparan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan Papar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Masyarakat pun dapat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas tanpa harus dihadapkan pada sistem yang sarat dengan kepentingan pribadi dan transaksi ilegal.(Red.Tim)
Posting Komentar