Kejari Kabupaten Kediri Terima Pelimpahan Yusa Cahyo Utomo, Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Masuki Babak Baru



Kediri,  radarjatim.net– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, pada Kamis siang (27/3). Yusa Cahyo Utomo (35) diserahkan oleh penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.

Proses pelimpahan dilakukan secara daring. Dalam kesempatan itu, Yusa mengakui semua perbuatannya, termasuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

“Ada unsur kesengajaan dalam tindakannya yang mengarah pada upaya pembunuhan,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni.

Setelah menerima pelimpahan ini, Kejari akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Namun, mengingat libur panjang Lebaran yang segera tiba, proses pelimpahan ke pengadilan kemungkinan baru akan dilaksanakan setelah masa libur usai.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan PN Kabupaten Kediri untuk menentukan jadwal persidangan setelah libur Lebaran,” tambah Uwais.

Dalam dakwaan nanti, Kejari akan menerapkan dakwaan kombinasi kumulatif, mengingat ada korban yang meninggal dan ada yang selamat. Ancaman hukuman bagi Yusa cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk proses persidangan, Kejari telah menunjuk empat jaksa yang akan menangani kasus ini, yaitu Uwais Deffa I Qorni, Ni Luh Ayu, Moh Iskandar, dan David Darwis Albar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman tindakan tersangka dan dampak psikologis yang dialami korban yang selamat. Masyarakat pun menanti jalannya persidangan untuk melihat bagaimana proses hukum akan menegakkan keadilan dalam kasus ini.(Red.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama