Geger! Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kecamatan Pare, Warga Desak Penyelidikan



Kediri,  radarjatim.net– Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai sorotan setelah muncul dugaan praktik jual beli jabatan. Sejumlah calon perangkat desa disebut-sebut harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan ini mencuat setelah beberapa peserta seleksi mengaku diminta memberikan "mahar" agar bisa lolos. Bahkan, ada yang merasa dikhianati setelah membayar sejumlah uang namun tidak dilantik. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Selain itu, muncul indikasi adanya praktik nepotisme dalam pengisian jabatan tersebut. Salah satu perangkat yang terpilih diduga merupakan keluarga dekat dari pihak yang berwenang dalam seleksi. Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ini semakin menguat dengan adanya laporan dari beberapa warga yang merasa proses seleksi tidak transparan.

Menanggapi hal ini, masyarakat Desa Sambirejo mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Mereka berharap adanya tindakan tegas agar proses pengisian perangkat desa berlangsung secara jujur dan adil.

Secara hukum, praktik jual beli jabatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan maksud menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Selain itu, praktik nepotisme dalam pengangkatan jabatan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU ini mengatur bahwa penyelenggara negara wajib menghindari perbuatan yang mengarah pada kepentingan pribadi atau keluarga dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan pelakunya mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama