Kejari Kota Kediri Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI 2023, Rp 700 Juta Disita Sebagai Barang Bukti


KEDIRI,  radarjatim.net— Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun 2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kini telah menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus yang menyeret sejumlah pejabat KONI.

Tak hanya menetapkan dan menahan dua tersangka pada Jumat (25/4/2025) lalu, tim penyidik juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, salah satunya uang tunai sebesar Rp 700 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Arif Wibowo, mantan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, saat proses penyelidikan berlangsung.

Pada saat penyelidikan, yang bersangkutan menginisiasi untuk menitipkan uang tersebut kepada kami. Selanjutnya, dana itu kami simpan di bank. Saat kasus naik ke penyidikan, uang tersebut kami sita sebagai barang bukti,” jelas Nur Ngali kepada awak media.

Bagaimana dengan dua tersangka lain? Nur Ngali yang berasal dari Jombang menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penyitaan aset terhadap mereka. Namun, tim penyidik sudah berhasil mengamankan sekitar 30 dokumen penting.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup pencairan hibah, surat keputusan hibah, pembayaran honorarium, kuitansi, hingga berkas pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Semuanya kami kumpulkan sebagai penguat pembuktian di persidangan," imbuhnya.

Puluhan dokumen itu diperoleh melalui empat kali penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah para tersangka dan di kantor KONI Kota Kediri.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Nur Ngali menegaskan pihaknya masih fokus mendalami keterangan dari tiga tersangka yang sudah ada.

Kami masih konsentrasi pada ketiga tersangka ini. Perlu pendalaman lebih lanjut sebelum membuka peluang menetapkan pihak lain. Untuk itu, kami tidak ingin berandai-andai sebelum penyidikan kami rampung," tegasnya.

Sebagai informasi, pada Jumat (25/4/2025) lalu, Kejari Kota Kediri resmi menahan dua tersangka, yakni mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan mantan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri untuk masa penahanan awal selama 20 hari, dengan opsi perpanjangan masa tahanan jika diperlukan.

Sementara itu, Dian Ariyani, mantan Bendahara KONI Kota Kediri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa menjalani pemeriksaan lanjutan lantaran alasan kesehatan. Dian saat ini dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri setelah mengeluhkan pusing saat akan menjalani pemeriksaan.

"Setelah seluruh alat bukti lengkap, kami akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tambah Nur Ngali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret tiga orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 10 miliar yang diterima KONI Kota Kediri pada tahun 2023. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,409 miliar.

Dalam temuan awal, kerugian tersebut terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara dana yang seharusnya diberikan kepada atlet dan pelatih dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat. Selain itu, penyidik menemukan ketidakwajaran pada sejumlah item pengeluaran lain yang semakin memperbesar angka kerugian.

Kejari Kota Kediri memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama