Kediri, radarjatim.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Kediri terus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Tahun 2025 ini, instansi tersebut menargetkan 11.000 pekerja rentan dapat terlindungi melalui program jaminan sosial BP Jamsostek.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Anggito Putra Yaseri, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka 9.695 peserta. Dengan demikian, terjadi penambahan 1.305 pekerja rentan yang menjadi sasaran tahun ini.
“Jumlah pastinya memang belum bisa kami pastikan, tetapi peningkatan target ini selaras dengan bertambahnya jumlah angkatan kerja di wilayah Kediri,” ujar Anggito saat ditemui di kantornya.
Pekerja rentan yang menjadi sasaran program terbagi dalam sembilan jenis profesi, antara lain: buruh harian lepas di industri rokok, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, pekerja penyandang disabilitas, pekerja sosial keagamaan, ojek pangkalan, hingga sopir angkutan umum.
Anggito menambahkan bahwa seluruh calon peserta telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). “Kategori ini masih mengacu pada penetapan tahun 2023, namun tidak menutup kemungkinan adanya pembaruan berdasarkan kondisi lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi kelompok ini mengingat pekerjaan mereka penuh risiko dan tidak memiliki perlindungan formal. “Kalau terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga mereka bisa kehilangan sumber penghasilan utama. Santunan dari BP Jamsostek bisa menjadi penyelamat ekonomi keluarga,” terang Anggito sambil mencontohkan salah satu ahli waris yang menerima manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Proses pendaftaran peserta juga tidak rumit. Cukup menunjukkan KTP dan jenis pekerjaannya, serta mencantumkan nomor telepon aktif untuk informasi lanjutan. Terkait iuran, Anggito menjelaskan bahwa peserta dari kategori rentan hanya dikenakan biaya sebesar Rp 16.800 per bulan, yang ditanggung oleh pemerintah daerah melalui dana bagi hasil cukai (DBHCHT).
Bandingkan dengan peserta mandiri lainnya yang harus membayar Rp 36.800 dengan manfaat tambahan seperti jaminan hari tua.
Menurut Anggito, langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam rangka menanggulangi kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. “Santunan yang diterima bisa dijadikan modal usaha bagi keluarga atau biaya pendidikan anak-anak hingga ke jenjang perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Tukidi, seorang tukang becak yang mangkal di kawasan Jalan Dhoho, mengaku belum pernah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sendiri belum tahu caranya. Setiap hari cuma mikir bisa makan apa. Urusan daftar kayak gitu belum sempat,” tuturnya polos.
Program ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok informal masih menjadi perhatian serius negara. Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif menyosialisasikan manfaat dan prosedur pendaftaran agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi.(red.a)
Posting Komentar