Dinas Pertanian Madiun Tegaskan Lahan Sawah di Kuwu Tak Layak untuk Pabrik, Warga Blokade Akses Jalan

 


Madiun,  radarjatim.net  Polemik terkait pengurukan lahan sawah di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, terus mencuat. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sumanto, menegaskan bahwa lahan yang sedang dilakukan pengurukan tersebut tidak semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan industri, termasuk pabrik mainan.

"Lahan itu masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika pun ingin dialihfungsikan, harus melewati prosedur ketat dan bukan serta-merta dijadikan lokasi industri,” jelas Sumanto saat dikonfirmasi pada Senin (12/5/2025).

Menurut Sumanto, wilayah tersebut dalam rencana tata ruang tidak masuk dalam zona peruntukan industri. “Sepengetahuan saya, lokasi itu tidak masuk kawasan industri dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tapi soal detailnya, silakan koordinasi lebih lanjut ke Dinas PUPR,” ujarnya.

Pernyataan Sumanto tersebut diperkuat oleh Slamet, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Madiun. Ia mengonfirmasi bahwa lahan yang tengah diuruk tersebut termasuk dalam LSD, dan tidak dapat begitu saja dialihfungsikan tanpa izin dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau status lahannya sawah yang dilindungi, harus ada pengajuan alih fungsi melalui kementerian terkait di Jakarta. Tidak cukup hanya izin dari daerah. Itu sudah diatur dalam regulasi,” jelas Slamet.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa apabila lahan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka perlu juga ada konsultasi dan persetujuan dari Dinas Pertanian. “LP2B memiliki perlindungan hukum tersendiri karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan,” tegasnya.

Sementara itu, keresahan warga juga semakin memuncak. Warga Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, yang terdampak lalu lintas truk pengangkut tanah, melakukan aksi penutupan jalan desa sepanjang dua kilometer. Mereka mengeluhkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan proyek yang melintasi wilayah tersebut setiap hari.

Kepala Desa Babadan Lor, Sumarlan, membenarkan adanya aksi warga tersebut. “Penutupan akses itu dilakukan karena warga merasa terganggu. Jalannya rusak berat akibat ratusan truk proyek urug yang lewat tiap hari. Kami sudah bermusyawarah dan keputusan itu disepakati perangkat desa,” ujarnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Warga mendesak transparansi dalam penggunaan lahan serta pengawasan yang ketat terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

Penggunaan lahan pertanian secara sembarangan tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga mengancam ketahanan pangan di masa depan.(red.a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama