Tulungagung, Rabu, 7 April 2025, radarjatim.net - Dugaan praktik penyelewengan dana pendidikan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada SMKN 1 Bandung Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menunjang proses pembelajaran siswa, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan oknum pimpinan sekolah dan bendahara.
Hasil investigasi tim jurnalis Frekwensipos.com yang bekerja sama dengan LSM Pejuang Gemah Nusantara mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BOS sejak tahun 2021 hingga 2024. Tercatat total anggaran sebesar Rp 14.769.818.000 dialokasikan untuk berbagai program sesuai dengan 12 komponen pembiayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
Namun, sejumlah kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran tersebut diduga fiktif alias tidak pernah direalisasikan. Tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang valid, meskipun dana telah dicairkan dan dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar dilakukan. Dugaan manipulasi ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak di lingkungan sekolah.
“Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini bentuk nyata dari dugaan korupsi terhadap anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa,” ujar Bambang Susilo, Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara dengan nada geram.
Bambang menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, serta Inspektorat untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan turun tangan menyelidiki aliran dana BOS tersebut dan menelusuri siapa saja yang terlibat di balik praktik curang ini.
“Sangat disayangkan jika dana pendidikan justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh diam,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak sekolah baik kepala sekolah maupun bendahara belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke lokasi pun mendapat sambutan yang kurang kooperatif. “Kami datang baik-baik, tapi pihak sekolah terlihat tertutup dan enggan memberikan keterangan,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lapangan.
Kasus ini menjadi catatan serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah. Jika terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat menyeret para pelakunya ke ranah hukum.
Penting bagi masyarakat dan lembaga pengawasan independen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak lenyap begitu saja di tengah jalan. Pendidikan adalah hak generasi bangsa bukan ladang korupsi. (Red.Tim)
Posting Komentar