Nganjuk, radarjatim.net – 7 Mei 2025,- Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh dugaan tindakan represif aparat. Seorang oknum Bhabinkamtibmas di Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, diduga kuat telah menghalang-halangi tugas wartawan yang tengah menjalankan peliputan.
Peristiwa ini terjadi saat wartawan hendak mencari informasi publik di lingkungan desa singkalanyar kecamatan prambon kabupaten Nganjuk, mau meliput tentang adanya mediasi terkaid hak waris tanah Namun, bukannya mendapat akses sesuai amanat Undang-Undang, mereka justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat Babinkamtikmas yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini preseden buruk. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan ketika kerja jurnalistik dihalangi, yang diserang bukan hanya wartawan—tetapi hak publik untuk tahu,” ungkap salah satu aktivis pers di Nganjuk.
Di tempat berbeda joko Siswanto selaku Ketua DPC LPRI kabupaten Nganjuk sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas desa singkalanyar tentang penolakan media untuk meliput dan mencari informasi malah justru dihalang-halangi itu sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999. Tegasnya..
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nganjuk Namun, publik mendesak agar Propam dan Dewan Pers segera turun tangan guna mengusut dugaan pelanggaran ini secara tuntas.(DD).
Posting Komentar