Dian Ariyani Akhirnya Ditahan, Kejari Kediri Perkuat Bukti Korupsi Dana Hibah KONI

 


KEDIRI, radarjatim.net    – Setelah sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan dalih sakit, Dian Ariyani, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Penahanan dilakukan pada Rabu (1/5) siang usai Dian dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh tim medis.

“Setelah dinyatakan pulih dua hari lalu, hari ini kami lakukan pemanggilan ulang dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali.

Sebelumnya, Dian sempat dirawat di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RS Bhayangkara, RS Lawang, hingga RS Menur. Dari hasil observasi, diketahui bahwa secara fisik kondisinya baik, namun terdapat gejala psikosomatis akibat tekanan proses hukum yang sedang dihadapi. “Secara umum sehat, hanya ada rasa cemas berlebihan,” terang Nur.

Penahanan terhadap Dian dilakukan di rumah tahanan negara, berselang seminggu dari penahanan dua tersangka lain, yaitu Kwin Atmoko selaku mantan Ketua KONI dan Arif Wibowo yang menjabat Wakil Bendahara. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

Dari total dana hibah senilai Rp 10 miliar yang diterima KONI Kota Kediri, sekitar Rp 9,165 miliar diperuntukkan bagi operasional KONI dan sisanya Rp 835 juta untuk 39 cabang olahraga binaan. Namun, hasil penyelidikan Kejari menemukan ketidaksesuaian antara realisasi dan laporan pertanggungjawaban (SPj), terutama dalam hal pembayaran kepada atlet dan pelatih.

“Pemberkasan sudah hampir rampung, kami masih dalami beberapa poin penting dari keterangan tersangka,” pungkas Nur Ngali.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama