Penataan PKL Jalan Pattimura Picu Ketegangan, Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Tertibkan Lapak Liar

 


KEDIRI,  radarjatim.net – Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pattimura kembali menuai tantangan. Meski penataan resmi dimulai sejak Senin (19/5), masih ditemukan sejumlah pedagang yang membandel dan menolak mengikuti aturan yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri.

Kondisi tersebut memicu keresahan dari para pemilik toko di sepanjang Jl Pattimura. Mereka kembali melayangkan aduan kepada Pemkot Kediri karena merasa aktivitas usaha mereka terganggu, terutama dari segi akses parkir pelanggan dan kebisingan dari lapak angkringan.

Sebagai respons atas keluhan tersebut, Rabu malam (21/5), tim gabungan dari Disperdagin dan Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kabid Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza Nusivera, suasana sempat memanas.

“Ternyata memang benar, masih ada lapak yang mepet dengan toko yang masih beroperasi. Bahkan ada yang tetap menggelar tikar di trotoar sisi selatan,” ungkap Riris —sapaan akrab Rice— saat dikonfirmasi.

Ketegangan di Lapangan

Dalam pengecekan malam itu, suasana tak bisa dihindari menjadi panas. Beberapa pedagang yang tak menerima peringatan dari tim penertiban tampak adu mulut dengan pemilik toko. Bahkan, dalam sebuah video yang beredar, terlihat salah satu PKL emosi hingga menggebrak meja dan mengucapkan kata-kata bernada tinggi.

Menurut Riris, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan lokasi berjualan yang tidak mengganggu aktivitas toko. Lapak-lapak itu sudah ditata dengan ukuran tujuh meter, sesuai dengan hasil sosialisasi yang dilakukan 28 April lalu di Balai Kota Kediri.

“Tapi tetap ada yang menolak. Bahkan ketika sudah diberi tempat yang layak dan aman, masih ada yang ngeyel dan tidak mau digeser sedikit pun,” tambahnya dengan nada kecewa.

Aspek Keamanan dan Ketertiban Jadi Prioritas

Larangan penggunaan trotoar di sisi selatan sebagai area berjualan menurut Riris merupakan hasil pertimbangan bersama dengan Satlantas Polres Kediri Kota. Selain menyalahi aturan zonasi, aktivitas di trotoar dan bahu jalan juga dianggap membahayakan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara.

“Trotoar bukan tempat berdagang. Ketika meluas ke seberang jalan, risikonya tinggi. Itu kenapa Satlantas juga tidak merekomendasikan penggunaan area tersebut,” tegas Riris.

Ia juga menyebut bahwa sikap satu dua PKL yang terang-terangan menolak aturan membuat yang lain ikut-ikutan. Total, menurutnya, ada lima PKL yang hingga saat ini tidak mau mengikuti arahan dan tetap bertahan dengan posisi lama mereka.

Penataan Berdasarkan Zonasi Waktu

Sebagai informasi, penataan PKL di Jalan Pattimura merujuk pada Perwali No. 37 Tahun 2015 sebagai turunan dari Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan itu disebutkan, pedagang diperbolehkan membuka lapak mulai pukul 17.00 hingga 00.00 WIB, dengan catatan tidak boleh berjualan di depan toko yang masih buka.

Di luar jam tersebut, trotoar dan bahu jalan wajib steril dari aktivitas jual beli.

“Kami sudah bersikap tegas, tapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan ada langkah penertiban selanjutnya,” pungkas Riris.

Dengan penataan yang terus dilakukan, Pemkot Kediri berharap kawasan Jalan Pattimura bisa menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan tetap memberikan ruang berusaha yang adil bagi semua pihak.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama