Puluhan Eks Karyawan PT Triple S Tuntut Keadilan, Nilai Pesangon Dinilai Tak Sesuai Masa Kerja

 


KOTA KEDIRI, radarjatim.net   – Puluhan mantan pekerja PT Triple S Indosedulur menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai di depan bekas kantor perusahaan yang berlokasi di Jl. Kombespol Duriat, kemarin pagi (7/5). Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak layak.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, diikuti oleh belasan orang yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut. Pesangon sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada mereka dianggap jauh dari ketentuan yang berlaku.

“Kami datang menuntut hak kami. Masa kerja kami ada yang mencapai lebih dari 20 tahun, tapi pesangon hanya Rp 3 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Agus Suparjo, salah satu mantan karyawan yang mengikuti aksi.

Selain soal pesangon, para peserta aksi juga mempersoalkan tidak adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan selama mereka bekerja. “BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan. Gaji pun di bawah UMK. Ini jelas pelanggaran,” tambah Agus yang mengaku telah bekerja selama dua dekade di perusahaan itu.

Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, Hari Budhianto, turut hadir memimpin aksi tersebut. Dalam orasinya, ia menekankan bahwa pengusaha tidak bisa seenaknya memberhentikan karyawan tanpa memenuhi hak-hak normatif.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengatur bahwa pesangon untuk karyawan yang diberhentikan bisa mencapai sembilan kali gaji. Tapi realitanya, mereka hanya diberi tiga juta rupiah. Ini jelas tidak sesuai,” tegas Hari.

Ia menambahkan, sebanyak 19 orang mengalami nasib yang sama, dan hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Bahkan, menurutnya, anjuran yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri juga diabaikan.

“Proses tripartit telah kami tempuh, tetapi belum ada titik temu. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari perusahaan, kami akan lakukan aksi lanjutan dengan melibatkan elemen buruh lebih luas dan mengirim surat ke SPSI Provinsi Jawa Timur,” ancam Hari.

Dari sisi pemerintah, Mahdi Widjojo Kusumo, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri, membenarkan bahwa masalah ini sudah ditangani oleh pihaknya.

“Sudah ada anjuran agar pesangon dibayarkan sesuai masa kerja. Tapi perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut. Kami sudah menjalankan proses sesuai aturan,” jelas Mahdi yang akrab disapa Yoyok.

Ia menyarankan agar para pekerja segera membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan kepastian hukum. “Pintu PHI masih terbuka jika para pekerja ingin menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Triple S Indosedulur, Tigor Prakasa, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan PHK terhadap nama-nama yang disebutkan. Ia mengaku tidak pernah bertemu ataupun menyerahkan tali asih atau pesangon kepada mereka.

“Saya bahkan tidak tahu menahu soal mereka. Seingat saya, dulu mereka dikumpulkan oleh almarhum Sony Sandra, pemilik lama perusahaan. Jadi menurut saya, ini bukan kewenangan saya,” katanya saat dikonfirmasi.

Pantauan di lokasi, aksi berlangsung damai dan tertib. Aparat kepolisian juga tampak berjaga mengamankan jalannya unjuk rasa. Para mantan karyawan berharap pihak perusahaan bisa segera bersikap bijak dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama