Ratusan PPPK dan CPNS di Kabupaten Kediri Mulai Masuk Kerja, Skema Gaji Berbeda Jadi Sorotan

  


KABUPATEN, radarjatim.net  - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Mei lalu, resmi mulai menjalankan tugasnya awal Juni ini.

Meski sama-sama menjadi aparatur negara, mekanisme pencairan gaji antara keduanya berbeda. PPPK berhak mendapatkan gaji penuh secara langsung, sementara CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok selama masa percobaan.

Jumlah CPNS yang menerima SK berjumlah 139 orang, sedangkan PPPK mencapai 629 pegawai. Para abdi negara ini akan mendapatkan gaji perdana pada bulan Juni bersamaan dengan pegawai Pemkab Kediri lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk CPNS, gaji diberikan sebesar 80 persen selama satu tahun pertama karena mereka masih dalam masa percobaan,” ujar Noor.

Sebagai ilustrasi, CPNS golongan 2A akan memperoleh gaji sebesar Rp 1,76 juta pada tahap awal. Setelah resmi diangkat sebagai PNS, gaji pokok mereka akan naik menjadi Rp 2,2 juta. Sementara itu, CPNS golongan 3A mulai menerima Rp 2,2 juta dan nantinya akan meningkat menjadi Rp 2,7 juta setelah pengangkatan penuh.

Ketentuan pembayaran gaji sebesar 80 persen ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS. Sisanya 20 persen baru diberikan setelah status pegawai menjadi PNS tetap.

Noor menambahkan, sesuai regulasi tersebut, CPNS baru akan menerima gaji 100 persen pada pertengahan tahun 2026, tepat setelah SK pengangkatan sebagai PNS diterbitkan. “SK yang diberikan pada 23 Mei itu adalah SK CPNS, bukan SK PNS,” jelas Noor.

Selama masa percobaan satu tahun, CPNS yang baru bergabung diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan orientasi. Contohnya adalah diklat yang berlangsung selama empat hari di Balai Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (BPKASN) beberapa waktu lalu.

Mulai Selasa (3/6), CPNS tersebut akan menjalani magang di 26 kecamatan secara acak. Mereka akan belajar tentang prosedur pelayanan publik serta tugas administrasi di tingkat kecamatan.

Selain itu, CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar) yang menjadi syarat sebelum diambil sumpah dan janji sebagai PNS penuh. “Setelah pengambilan sumpah dan janji, mereka resmi diangkat menjadi PNS dan menerima SK PNS,” tambah Noor.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada kemungkinan sebagian CPNS tidak lolos latsar, misalnya karena masalah kedisiplinan. Namun, Noor meyakini hal itu sangat kecil kemungkinan terjadi. “Kami berharap semua CPNS dapat lulus dengan baik,” tuturnya optimis.

Sementara itu, bagi PPPK, proses pemberian gaji berbeda. Setelah menandatangani kontrak kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPPK langsung menerima gaji 100 persen tanpa masa percobaan. “Karena tidak ada masa uji coba, gaji mereka langsung penuh,” pungkas Noor.(RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama