Usai Lengser, Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: “Saatnya Klarifikasi Didukung Fakta Hukum

 


 radarjatim.net  - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas atas tudingan yang selama ini membayangi reputasinya, khususnya terkait dugaan ijazah palsu yang kerap dihembuskan oleh sejumlah pihak. Tidak ingin polemik ini terus berkembang liar dan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat, Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Langkah hukum tersebut dilakukan pada Rabu pagi, 30 April 2025. Didampingi oleh tim kuasa hukum, Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Kehadirannya disambut awak media yang sejak lama menantikan respons langsung dari mantan kepala negara itu.

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk klarifikasi resmi melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa selama masih menjabat sebagai presiden, ia memilih untuk diam dan tidak menanggapi tuduhan tersebut secara serius. Namun, seiring waktu, ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat dan tudingan semakin masif serta merugikan secara personal, ia merasa perlu mengambil sikap.

"Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini tentang kebenaran, integritas pendidikan, dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik," ujar Jokowi di hadapan wartawan.

Selama pelaporan yang berlangsung sekitar 30 menit, Jokowi juga menyerahkan dokumen penting, termasuk salinan dan bukti keaslian ijazah asli miliknya. Ia bahkan menyebutkan siap jika dilakukan verifikasi lanjutan dengan metode digital forensik, demi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan padanya sama sekali tidak berdasar.

Tidak Ada Ruang Bagi Fitnah yang Dibungkus Kritik

Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa menyebarkan informasi bohong yang menyerang pribadi seseorang bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan tindakan melanggar hukum.

“Masyarakat perlu memahami bahwa menyampaikan kritik itu boleh, tapi tidak dengan membangun narasi fitnah yang sistematis. Saya kira ini bukan hanya pembelajaran hukum, tapi juga pembelajaran moral,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan menempuh jalur hukum diambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang, di mana kebenaran dapat dikaburkan hanya dengan klaim tanpa bukti yang sahih.

UGM dan Kejelasan Sejarah Ijazah

Terkait isu keaslian ijazah, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa dokumen milik Jokowi merupakan dokumen sah yang sesuai format akademik pada masa 1980-an. UGM menyatakan bahwa pencatatan dan bentuk ijazah kala itu memang masih dilakukan dengan tulisan tangan dan tidak seperti sekarang yang serba digital.

Penegasan dari pihak kampus menjadi bukti bahwa informasi yang beredar tidak memiliki landasan akademik maupun administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan Akan Kesejukan Ruang Publik

Dengan langkah hukum ini, Jokowi berharap agar semua pihak dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyikapi informasi yang beredar.

“Semoga dengan ini tidak ada lagi fitnah yang disebarkan atas nama demokrasi. Negara ini dibangun di atas hukum dan kebenaran, bukan asumsi,” pungkas Jokowi.

Langkah Jokowi dinilai sebagai contoh bahwa kehormatan pribadi dan kejelasan informasi tetap harus dijaga, bahkan setelah tak lagi menjabat. Langkah ini pun menjadi momentum refleksi bagi masyarakat, bahwa segala bentuk tuduhan tanpa dasar dapat memiliki konsekuensi hukum, dan bahwa kepercayaan publik harus dibangun di atas fakta, bukan opini yang menyesatkan.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama