Kediri, radarjatim.net– Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. UU ini bukan sekadar revisi regulasi, melainkan titik balik yang mengakhiri ketidakpastian status yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kabar baik ini datang bersamaan dengan pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025. Kombinasi antara pengakuan hukum dan kelulusan seleksi ini menjadi momentum penting yang sangat dinanti-nantikan oleh para tenaga honorer.
Tak Lagi Terjebak Status Abu-abu, Honorer Kini Diakui sebagai ASN
Selama ini, honorer berada dalam posisi dilematis—diandalkan dalam pelayanan publik, namun tanpa kepastian status dan perlindungan hukum yang memadai. UU ASN 2023 secara resmi menghapus istilah "honorer" dari sistem kepegawaian negara dan menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan ASN lainnya.
Artinya, PPPK kini mendapatkan:
-
Gaji dan tunjangan tetap, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024;
-
Perlindungan jaminan sosial, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua;
-
Kepastian hukum dan perlindungan saat bertugas;
-
Akses pelatihan dan pengembangan karier; serta
-
Status ASN penuh, bukan sekadar pegawai kontrak lepas.
Lulus PPPK Tahap 2 Jadi Momentum Emas
Pada minggu ketiga Juni 2025, pemerintah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Tahap 2. Ratusan ribu tenaga honorer akhirnya mengantongi status baru sebagai ASN-PPPK.
Namun, yang lebih penting dari sekadar status “lulus” adalah adanya perlindungan dan pengakuan hukum yang kuat berkat hadirnya UU ASN. Kini, para PPPK bukan lagi “pegawai sementara”, tetapi aparatur negara dengan hak yang setara.
Bagaimana Jika Lulus Tapi Tidak Ditempatkan di Formasi Awal?
Sebagian peserta menerima kode penempatan “L2”, yang artinya lulus namun dialihkan ke formasi kosong lain. Meski lokasi penempatan berbeda dari pilihan awal, UU ASN tetap menjamin bahwa status, hak, gaji, dan perlindungan mereka tidak berbeda.
Baik yang mendapat kode “L” maupun “L2”, keduanya tetap diakui sebagai ASN-PPPK dengan hak penuh.
Belum Lulus? Masih Ada Peluang Lain di Bawah UU ASN
UU ASN 2023 juga memberikan peluang lanjutan bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK Tahap 2. Beberapa di antaranya:
-
Optimalisasi formasi kosong, dengan mengisi peserta ranking tinggi yang belum lolos;
-
Skema PPPK paruh waktu, jalur alternatif yang tetap memberikan pengakuan hukum dan hak tertentu;
-
Reformasi sistem perekrutan, agar peluang tetap terbuka secara berkala.
UU ASN Bukan Sekadar Aturan, Tapi Payung Harapan
Hadirnya UU ASN 2023 bukan hanya untuk menyederhanakan birokrasi kepegawaian, tapi juga sebagai jawaban atas jerih payah tenaga honorer yang selama ini berjuang tanpa kepastian.
Kini, bagi mereka yang telah lulus seleksi PPPK, masa depan sebagai ASN terbuka lebar. Dan bagi yang belum, masih ada jalan dan peluang yang dilindungi undang-undang. (red:a)
Posting Komentar