Warga Randuagung Lumajang Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung


 LUMAJANG, radarjatim.net  – Seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah terungkap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada kerabat terdekat, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Pelaku saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” ujar salah satu penyidik dari Polres Lumajang, Sabtu (11/5/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pendampingan terhadap korban bersama unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Selain itu, korban saat ini dalam perlindungan lembaga terkait guna memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

“Korban dalam pengawasan intensif bersama tim psikolog karena trauma mendalam yang dialami. Kami juga melibatkan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk pendampingan,” lanjutnya.

Masyarakat Lumajang menyayangkan kejadian ini dan berharap penegakan hukum berjalan maksimal. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan dan pendidikan seksual usia dini sangat penting, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, yang mendesak agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi efek jera dan perlindungan bagi korban lainnya di masa depan,” tegas salah satu aktivis perlindungan anak di Lumajang.

TR kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan serupa, serta mengajak lingkungan sekitar untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya.(RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama