Kediri, radarjatim.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan atau kadar yang tidak sesuai dengan data notifikasi maupun keterangan pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah fasilitas produksi kosmetik. Dari hasil pengawasan, ditemukan perbedaan bahan, kadar, atau keduanya pada produk-produk tersebut, yang sebagian besar berasal dari kontrak produksi pihak ketiga.
BPOM menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum di label, serta manfaat produk yang tidak sesuai dengan klaim kemasan.
Peredaran kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta mewajibkan produsen menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait.
Menariknya, dari 21 produk yang terkena sanksi, empat di antaranya merupakan produk yang berafiliasi dengan Dokter Detektif atau Doktif.
Tanggapan Doktif
Menanggapi keputusan BPOM, Doktif menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mempermasalahkannya. “Nggak apa-apa, saya nggak pernah jualan produk berbahaya,” ujarnya, dikutip dari Jawapos.
Bahkan, ia mengaku bangga lantaran BPOM telah menindak tegas tanpa pandang bulu. “Itu membuktikan BPOM bekerja profesional dan tidak pilih kasih. Doktif bangga banget,” tambahnya.
Pencabutan izin edar tersebut dilakukan karena adanya perbedaan kadar bahan baku yang digunakan dengan data yang tertera pada notifikasi, yang berpotensi membahayakan konsumen.(red.al)
Posting Komentar