Warga Kemasan Pasang Spanduk Penolakan, Tolak Penataan Aset PT KAI

 


Kediri, radarjatim.net  – Aksi penolakan terhadap penataan aset yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali muncul di Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Warga RT 03, RW 02 sejak Selasa malam (11/8) memasang sejumlah baliho dan spanduk protes di berbagai titik.

Titik Sundari (39), salah satu warga, mengatakan sedikitnya ada empat titik yang dipasangi spanduk. “Ini murni inisiatif warga. Kami ingin para pemangku kebijakan peduli terhadap nasib kami,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, spanduk dan baliho itu memuat berbagai pesan penolakan, di antaranya berbunyi: “Important. Tanah dan bangunan warga ini memiliki Letter C desa sejak 1937. Atas dasar apa kami harus bayar sewa ke PT KA!” dan “Ini bukan zaman kolonial bung, tanah rakyat jangan dirampas.”

Konflik lahan ini sudah berlangsung lama. Tanah yang selama puluhan tahun dihuni warga masih diperselisihkan kepemilikannya antara warga dan PT KAI. Pada Juli lalu, sejumlah rumah di wilayah ini menerima surat peringatan untuk dikosongkan karena dianggap berdiri di atas lahan milik PT KAI, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7/1996.

Namun warga mengklaim memiliki dokumen Letter C yang lebih tua, mayoritas tercatat sejak 1950-an, bahkan ada yang dikeluarkan pada 1937. Sengketa ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kediri pada 25 Juli lalu, tetapi hingga pertengahan Agustus belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Beberapa waktu lalu saya malah menerima SP3, tapi surat itu dimasukkan lewat bawah pintu, bukan saya terima langsung,” kata Titik.

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah, menilai ada tumpang tindih alas hak antara klaim PT KAI dan dokumen milik warga. Ia menyebut Letter C bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan memiliki kekuatan hukum. Ayub pun merekomendasikan warga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7, Rokhmad M. Zainul, saat dimintai tanggapan mengaku akan mengoordinasikan persoalan tersebut ke unit terkait. Dalam pernyataan sebelumnya, PT KAI menegaskan bahwa penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui proses inventarisasi serta perizinan yang berlaku.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama