PT KAI Tanggapi Penolakan Warga Soal Penataan Aset di Kelurahan Kemasan, Dialog Masih Dibuka


 Kediri, radarjatim.net  – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait rencana penataan aset di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, yang sempat menuai penolakan dari warga.

Melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, PT KAI menegaskan bahwa proses inventarisasi aset di wilayah tersebut akan tetap berjalan. Meski begitu, perusahaan pelat merah ini memastikan ruang dialog dengan warga masih terbuka lebar.

Manajer Humas KAI Daop 7, Rokhmad M. Zainul, menyampaikan bahwa tanah yang ditempati warga RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan merupakan tanah milik negara yang pengelolaannya diamanatkan kepada KAI. Dasar hukumnya adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7/1996.

Sebelumnya, sejumlah rumah di lahan tersebut telah menerima surat peringatan (SP) untuk dikosongkan. “KAI selalu mengedepankan komunikasi dan memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan data atau bukti kepemilikan yang sah,” jelas Zainul.

Ia menambahkan, setiap langkah penataan aset akan dilakukan berlandaskan peraturan yang berlaku demi memastikan kepastian hukum. Meski demikian, KAI menegaskan tetap membuka ruang dialog konstruktif yang melibatkan semua pihak terkait agar penyelesaian dapat ditempuh secara baik dan sesuai aturan.

Terkait rekomendasi DPRD Kota Kediri yang menyarankan agar persoalan ini dibawa ke jalur litigasi, Zainul mengaku belum tentu menyetujuinya. “Kami masih akan mengutamakan dialog,” tegasnya.

Sementara itu, perlawanan warga terhadap penataan aset ini terus berlanjut. Pada Senin malam (11/8), warga memasang baliho dan spanduk penolakan di empat titik strategis. Titik Sundari (39), salah satu warga, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif bersama.

“Warga ingin menunjukkan sikap tegas dan berharap ada perhatian dari para pemangku kebijakan,” ujar Titik.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama