Trenggalek radarjatim.net – Sebuah dugaan pelanggaran keamanan data digital yang serius terjadi di tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Trenggalek. Seorang perangkat Desa Gemblep, Kecamatan Pogalan, yang diketahui berinisial (F), diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengakses secara ilegal data kependudukan milik 30 desa lain di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap berkat audit rutin yang dilakukan oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek. Mereka menemukan keanehan pada aktivitas satu komputer di Desa Gemblep, yang menunjukkan riwayat login menggunakan berbagai kredensial (akun) yang bukan berasal dari desa tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sebatas membuka akses dan melihat data, tanpa mengunduh, merekam, atau mengubah informasi.
"Menurut pengakuannya, aktivitasnya terbatas pada membuka akses dan mengamati informasi, tidak sampai pada tindakan mengunduh, merekam, atau mengubah data," ujar Ririn.
Meski demikian, pihak Dukcapil tidak bisa memastikan apakah data yang dilihat itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sistem. "Kami belum bisa memastikan apakah data yang sempat dilihat itu kemudian digunakan untuk kepentingan lain di luar sistem. Informasi semacam itu belum kami terima," tambah Ririn.
Merespons insiden ini, (F) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai operator desa. Posisinya telah digantikan oleh orang lain yang telah dilatih untuk menjamin kelancaran layanan administrasi kependudukan. Langkah hukum dan sanksi internal lebih lanjut menjadi kewenangan pemerintah desa setempat.
*Pasal-Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar*
Terlepas dari pengakuan pelaku dan penyelesaian administratif, tindakan *F* secara hukum dinilai serius karena menyangkut keamanan data pribadi ribuan warga. Pakar hukum menyoroti beberapa pasal yang mungkin dilanggar:
1.Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 30 ayat (1)"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."
Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013)
Pasal 86 "Setiap Orang dilarang mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tidak menjadi haknya."
Ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP/No. 27 Tahun 2022)
Pasal 67 Mengatur mengenai penyelenggara yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Data Pribadi yang bukan menjadi kewenangannya.
Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun, penerapan pasal ini memerlukan pembuktian lebih lanjut terkait motif dan ada tidaknya kerugian bagi subjek data.
Kasus ini menempatkan otoritas pada posisi dilematis. Di satu sisi, telah ada penyelesaian administratif dengan mundurnya pelaku. Di sisi lain, tuntutan hukum pidana tetap terbuka mengingat sifat pelanggaran yang melibatkan akses ilegal terhadap data sensus penduduk yang bersifat rahasia.
Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas, kehati-hatian, dan penegakan protokol keamanan yang ketat dalam pengelolaan data digital di tingkat pemerintahan paling dasar, serta perlunya pengawasan dan audit berkala terhadap sistem informasi.
Posting Komentar