Palopo, radarjatim.net - Anak polisi bernama Muh Qalfi (17) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas kecelakaan saat berboncengan dengan rekannya. Korban kecelakaan usai dikejar 6 orang pemuda yang hendak menyerangnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan DR Ratulangi, Poros Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (1/12) sekitar pukul 22.15 Wita. Saat itu, Qafli sedang dalam perjalanan untuk mengantar pulang temannya bernama Andre (17).
"Tiba-tiba muncul 2 motor masing-masing berboncengan tiga orang salah satunya adalah IL lalu mengancam korban dan temannya dengan sebilah badik dan busur. Merasa terancam korban langsung tancap gas untuk menyelamatkan diri," kata ibu korban, Tuti Handayani (39), Jumat (29/12/2023).
Korban yang dikejar oleh pelaku kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan memacu motornya. Namun korban terlibat kecelakaan saat hendak berbelok karena ada motor dari arah berlawanan.
Selanjutnya, kata Tuti, 6 orang pemuda yang mengejar anaknya itu kemudian mendatangi korban sambil menunjuk-nunjukinya menggunakan badik. Sementara korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
"Warga yang datang dan ingin membantu korban tak berani karena 5 orang lainnya mengancam dengan busur, tapi ada satu orang yang ngotot ingin membantu namun akhirnya dibusur (oleh pelaku) IV dan terkena di bagian punggung," tambahnya.
Pelaku kemudian kabur hingga salah seorang warga membawa korban ke RSUD Sawerigading. Sayangnya, nyawa Qalfi tak bisa diselamatkan lantaran mengalami pecah pembuluh darah.
"Atas kejadian tersebut kami lalu melapor ke polisi dan mencari keberadaan para pelaku yang kami ketahui ada beberapa yang telah melarikan diri dan pada tanggal 8 Desember 2023 berhasil diamankan IL di tempat persembunyiannya di Morowali atas kerja sama Polsek Bahodopi, sementara AD dan IV menyerahkan diri ke Polres Palopo," beber Tuti.
Polisi Cuma Tetapkan 2 Tersangka
Tuti menyayangkan dalam kasus ini hanya 2 orang yang dijadikan tersangka yakni IV dan IL, meski polisi telah mengamankan 3 orang. Satu orang lain berinisial AD dibebaskan karena dianggap tidak ada unsur keterlibatan.
"Di sini kami merasa tidak ada keadilan, kenapa, salah satu pelaku yang sudah sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat dan akhirnya dibebaskan. Sementara IL hanya dikenakan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin dan begitu juga (pelaku) IV dijadikan tersangka karena telah melakukan pembusuran terhadap warga yang ingin membantu korban saat kecelakaan, namun dia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat juga dan pelaku lainnya yang mengejar almarhum tidak dijadikan tersangka," tambahnya.
Terkait itu, Tuti berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya. Dia berharap para pelaku bisa mendapatkan hukuman dan efek jera.
"Kami harapkan bukan hanya kami orang tua Qalfi, tapi seluruh keluarga besar kami. Kami menginginkan keadilan bagi anak kami agar supaya para pelaku yang mengejar anak kami mendapat hukuman dan mendapat efek jera," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Polres Palopo kemudian menjelaskan terkait penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Muh Qalfi. Polisi memastikan penetapan 2 tersangka sudah sesuai prosedur.
"Jadi semua prosedur sudah kami jalani, sudah kami tetapkan dua tersangka inisial IV dan inisial IL dan salah satu tersangka itu merupakan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo kepada detikSulsel, Jumat (29/12).
Dia menyampaikan, dari 6 terduga pelaku pengancaman, 3 orang sudah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya polisi menetapkan 2 tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saksi.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami periksa di tempat kejadian perkara (TKP) seperti penjual gorengan, kemudian penjual sari laut termasuk saksi yang berboncengan dengan almarhum bahwa memang dua orang ini saja yang melakukan pengancaman terhadap korban dengan sebilah parang dan busur," ungkapnya.
"Sisanya itu hanya ikut saja tidak mengetahui asal usul kejadian awalnya. Jadi sementara kami tetapkan saksi-saksi, sambil kita lihat nanti ke depannya seperti apa," jelasnya.
Alvin mengatakan masih ada 3 terduga pelaku yang belum diperiksa lantaran melarikan diri. Namun pihak kepolisian sudah menyurati keluarga terduga pelaku itu.
"Sementara 3 orang lainnya sementara kita cari informasi keberadaannya namun sudah kita berikan surat pemanggilan," tambahnya.
Dia mengungkapkan potensi adanya tersangka baru masih terbuka. Namun kepastiannya akan diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku lainnya.
"Proses masih berjalan dan kita lapis dengan Undang-Undang Darurat. Sementara ini kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu ya, kami tidak bisa memastikan juga karena ketiga saksi ini belum hadir dalam pemanggilan kami," bebernya.(red.L)
Posting Komentar