KEDIRI, radarjatim.net - Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur kini menjadi perhatian publik setelah muncul dua dugaan kasus serius yang melibatkan pemerintah desa setempat yakni dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan penyimpangan penggunaan Bantuan Keuangan Khusus BK Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun Desa Donganti baru saja melakukan pengisian dua posisi perangkat desa yakni Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Namun dalam proses tersebut muncul dugaan kuat bahwa calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang dalam kisaran puluhan juta hingga ratusan juta rupiah demi bisa diloloskan
Jika dugaan ini benar maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khususnya Pasal 5 Ayat 1 tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya Pasal 12B tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta Pasal 11 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara karena kekuasaannya
Selain kasus pengisian perangkat desa Desa Donganti juga diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus BK sebesar Rp 150.000.000 yang diterima pada Tahun Anggaran 2024 Dana tersebut digunakan untuk pembangunan pagar makam desa namun pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa harus dilaksanakan melalui Tim Pelaksana Kegiatan TPK namun di Desa Donganti proyek pembangunan pagar makam justru diserahkan kepada pihak ketiga melalui kontrak kerja yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi
Lebih jauh lagi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp 200.000.000 harus menggunakan metode swakelola Bukan melalui pihak ketiga sebagaimana yang diduga terjadi di Desa Donganti
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran prosedur maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara
Ketua Umum Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara Gemah Nusantara B Soesilo menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan dana desa harus dipatuhi tanpa pengecualian Pihaknya berencana menyurati instansi terkait agar permasalahan ini diusut tuntas sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lain
Adapun tuntutan masyarakat Desa Donganti antara lain penyelidikan yang transparan audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Kediri Kejaksaan Negeri Kediri serta BPK RI tindakan hukum tegas kepada pihak yang terbukti bersalah pengembalian anggaran ke kas desa apabila ditemukan penyelewengan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan desa
Masyarakat berharap dengan adanya laporan ini pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit investigasi serta penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat pulih dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red.Q)
Posting Komentar