Jakarta, radarjatim.net — Seorang wali murid SD di kawasan Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mengganti meja dan kursi yang rusak di ruang kelas. Dinas Pendidikan Lebak menegaskan bahwa insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa.
Orang tua murid bernama Arta Grace (35 tahun) bercerita bahwa pada Senin (28/4/2025) dirinya membawa satu set meja dan kursi baru ke sekolah. Perabot tersebut ia beli dari toko daring seharga sekitar Rp 400 ribu.
"Permintaan mengganti meja dan kursi disampaikan lewat grup WhatsApp yang diikuti dewan guru dan para wali murid," ujar Arta kepada awak media pada Selasa (29/4/2025).
Arta mengaku merasa kecewa. Menurutnya, meja dan kursi tersebut sebenarnya sudah dalam kondisi rusak sebelum digunakan oleh putrinya. Namun, ia tetap berbesar hati untuk mengganti.
"Saya sampaikan di grup bahwa saya bersedia mengganti. Kepala sekolah langsung merespons dengan ucapan alhamdulillah," tambahnya.
Setelah meja dan kursi baru tiba, Arta mengantarkannya langsung ke sekolah. Ia bahkan menulis keterangan dengan spidol di atas meja tersebut.
"Meja ini dibeli oleh orang tua siswa karena diminta mengganti," tulis Arta di atas permukaan meja.
Tanggapan dari Dinas Pendidikan Lebak
Hadi Mulya, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi. Menurutnya, situasi ini bermula dari kesalahpahaman. Sekolah sebenarnya hanya bermaksud mengimbau agar siswa menjaga dan merawat fasilitas sekolah, bukan meminta orang tua membeli meja baru.
"Imbauannya disampaikan lewat WhatsApp, tapi ternyata ditafsirkan lain oleh orang tua siswa," kata Hadi.
Setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Arta Grace melakukan mediasi. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, yang kemudian secara pribadi mengganti uang pembelian meja dan kursi tersebut. Selain itu, meja dan kursi baru yang sempat dibawa Arta juga telah dikembalikan.
Hadi menambahkan bahwa pihaknya kini memberikan instruksi tegas kepada seluruh sekolah di wilayah Lebak agar ke depan semua bentuk imbauan atau pemberitahuan resmi harus disampaikan melalui surat tertulis, bukan sekadar melalui pesan instan.
"Semua instruksi atau teguran harus bersifat resmi dan formal agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari," tegas Hadi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi yang jelas dan prosedural antara pihak sekolah dan wali murid harus selalu dikedepankan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan kedua belah pihak.(RED.AL)
Posting Komentar