Zona Waktu Diberlakukan, Pemkot Kediri Tertibkan PKL di Jalan Pattimura Mulai 19 Mei

 


Kediri, radarjatim.net  — Pemerintah Kota Kediri terus melakukan langkah penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan. Kali ini, penataan difokuskan di sepanjang Jalan Pattimura, dengan skema baru berupa penerapan zona waktu berjualan yang akan efektif mulai 19 Mei 2025.

Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah kota mengundang puluhan PKL dalam forum dialog yang berlangsung di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri. Dalam kesempatan itu, diputuskan bahwa para pedagang di Jalan Pattimura hanya diizinkan mulai membuka lapak mereka pada pukul 17.00 hingga 24.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan karakteristik masing-masing ruas jalan yang berbeda.

"Sebagai contoh, di Jalan Dhoho, pedagang baru boleh berjualan mulai pukul 21.00 malam, sebab toko-toko di kawasan itu baru tutup sekitar jam tersebut. Sedangkan di Jalan Pattimura, mulai jam 5 sore sudah memungkinkan," terangnya.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa di sepanjang Jalan Pattimura, PKL hanya diperbolehkan berjualan di sisi kiri jalan (utara) dan harus selesai maksimal pukul 24.00 WIB.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi. Mulai tanggal 19 Mei nanti, aturan resmi akan diberlakukan. Sama seperti pola di Jalan Brawijaya," tambah Wahyu.

Dalam pertemuan yang dihadiri 42 PKL itu, pemerintah kota juga menawarkan solusi alternatif. Para PKL yang terdampak dapat memilih untuk bergeser ke lokasi lain yang masih tersedia atau berjualan pada malam hari sesuai ketentuan baru. Pemkot juga membuka opsi untuk PKL yang ingin berjualan di pasar tradisional dengan harga sewa los atau kios yang terjangkau.

"Pedagang yang sudah terdaftar akan mendapat prioritas menempati los atau kios di pasar. Kami juga akan membantu mereka mendapatkan rekomendasi tempat," ungkap Wahyu.

Untuk memfasilitasi proses penyesuaian ini, Pemkot Kediri akan mendirikan posko khusus di Jalan Pattimura. Posko ini bertujuan untuk membantu pedagang mencari lokasi baru dan memberikan rekomendasi perpindahan. Posko akan beroperasi hingga batas penerapan aturan pada 19 Mei mendatang.

"Posko ini juga akan memantau perkembangan di lapangan dan menjadi tempat konsultasi bagi para pedagang," lanjutnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa keberadaan PKL di badan jalan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, jalan umum harus diperuntukkan bagi kelancaran arus kendaraan, bukan untuk aktivitas jual beli.

"Berjualan di jalan mengganggu hak pengguna jalan lainnya dan juga berpotensi menyebabkan kemacetan, apalagi Jalan Pattimura sering menjadi jalur alternatif saat rekayasa lalu lintas di kawasan Alun-Alun," tegas Afandy.

Dalam sesi dialog, beberapa pedagang juga mengutarakan keluh kesahnya.
Beni, seorang penjual soto yang sudah empat tahun berjualan di area tersebut, hanya bisa pasrah terhadap keputusan pemerintah.

"Kami rakyat kecil hanya bisa mengikuti aturan. Mau bagaimana lagi," ucap Beni.

Sementara itu, Teddy, pedagang angkringan, mengkritisi pembatasan ruang berjualan yang maksimal hanya tujuh meter, padahal lonjakan pengunjung sering membuat tempat makannya penuh sesak.

"Kalau pengunjung ramai, bagaimana solusinya kalau kursi tidak boleh ditambah? Masa iya kami harus menolak rezeki?" keluh Teddy.

Sebagaimana diketahui, penataan ini juga merupakan respons terhadap aduan dari para pemilik toko di Jalan Pattimura. Sebagian besar dari mereka mengeluhkan kebisingan dari musik keras serta penggunaan badan jalan yang mengganggu kenyamanan mereka yang juga menjadikan ruko sebagai tempat tinggal.

Pemkot Kediri menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan keteraturan, kenyamanan warga, serta mendukung ketertiban ruang publik di Kota Kediri.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama