KEDIRI, radarjatim.net – Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian dalam kebijakan anggaran tahun 2025. Salah satu sorotan utama adalah aturan baru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, yang kini mengalami revisi dalam komponen penerimaannya.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Regulasi ini mengatur beberapa pembaruan penting dalam struktur gaji ke-13, terutama terkait penghapusan tunjangan keluarga bagi kategori PNS tertentu.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah dihapusnya tunjangan suami atau istri dari komponen gaji ke-13 bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah dan tidak menerima gaji dari negara secara langsung.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran, seiring upaya pemerintah menjaga pengelolaan fiskal yang disiplin dan berkelanjutan,” jelas Kementerian Keuangan dalam rilis resminya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 secara umum tetap akan dibayarkan sesuai jadwal, yakni pada Juni 2025. Proses teknis dan administratif kini sedang dirampungkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan penghapusan tunjangan keluarga ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pegawai aktif yang bertugas di instansi pemerintah dan menerima gaji penuh dari APBN tetap akan menerima tunjangan keluarga sebagai bagian dari gaji ke-13.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan. “Kami memahami ini berdampak bagi sebagian ASN. Namun ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan fiskal yang lebih akuntabel,” ungkapnya.
ASN diimbau tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing atau langsung dari Kementerian Keuangan, guna menghindari beredarnya informasi yang tidak akurat.
Pemerintah juga memastikan bahwa penyesuaian ini bukan bentuk pengurangan apresiasi, melainkan sebagai langkah strategis agar anggaran negara dapat digunakan lebih efektif, tanpa mengabaikan kesejahteraan para abdi negara.(RED.AL)
Posting Komentar