Kediri, radarjatim.net– Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya soal kenaikan gaji atau perubahan status. Lebih dari itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK membuka gerbang menuju hak-hak istimewa yang selama ini tak pernah mereka rasakan.
Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status “gantung” tanpa kepastian, kini para honorer yang lolos seleksi resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan ini membawa perubahan besar dalam hidup mereka.
Bahkan, beberapa hak yang diterima jarang diketahui publik, tapi dampaknya luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian masa depan.
Berikut tujuh hak fantastis yang akan didapat PPPK berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023:
1. Tunjangan Jabatan dan Kinerja
Tak lagi sebatas gaji pokok. PPPK kini mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai posisi dan beban kerja masing-masing.
Bagi yang menempati posisi strategis, nominal tunjangan ini bisa sangat signifikan.
2. Jaminan Sosial Lengkap
Tak kalah dari PNS, PPPK juga menerima paket jaminan sosial menyeluruh, termasuk:
-
Jaminan kesehatan
-
Jaminan kecelakaan kerja
-
Jaminan kematian
-
Jaminan hari tua/pensiun
3. Perlindungan Hukum dalam Tugas
PPPK memiliki perlindungan hukum resmi dari negara selama menjalankan tugas.
Artinya, jika muncul sengketa atau risiko saat bekerja, PPPK tidak perlu takut—negara hadir sebagai pelindung hukum.
4. Pengakuan atas Loyalitas
Status PPPK adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian honorer selama bertahun-tahun.
Ini bukan hadiah instan, tapi hasil dari kerja keras dan dedikasi yang diakui secara formal.
5. Status Jelas, Masa Depan Cerah
Kini, PPPK memiliki status kepegawaian yang pasti, dengan kontrak penuh waktu yang lebih stabil.
Tak ada lagi kekhawatiran soal kontrak habis atau mutasi tiba-tiba. Jalur karier pun bisa direncanakan lebih matang.
6. Akses ke Pelatihan dan Pengembangan
PPPK mendapatkan akses ke berbagai pelatihan, bimtek, dan diklat teknis.
Peluang ini memudahkan mereka untuk upgrade skill dan bersaing di tingkat nasional.
7. Kehidupan Kerja yang Lebih Sejahtera
Dengan sistem gaji yang terstruktur, tunjangan yang konsisten, dan jaminan sosial lengkap, kualitas hidup PPPK otomatis meningkat secara signifikan.
Diserahkan Langsung oleh Wali Kota Kediri
Sebagai bentuk pengakuan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan SK secara simbolis kepada para honorer yang diangkat menjadi PPPK dan CPNS, Jumat (21/6).
Momen itu menjadi tanda awal dari perubahan besar dalam perjalanan karier mereka.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum kuat yang mengatur semua hak ini. Artinya, hak-hak tersebut bukan sekadar wacana, melainkan fasilitas nyata yang wajib diberikan pemerintah.
Sudah lolos PPPK? Selamat!
Kamu bukan hanya naik status, tapi juga menerima paket lengkap jaminan karier dan masa depan yang lebih pasti.
Dan bagi yang belum berhasil, tetap semangat. Masih ada gelombang seleksi berikutnya. Siapa tahu, tahun depan giliran kamu yang menikmati tujuh hak fantastis ini! (red:a)
Posting Komentar