Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Koper Merah: Antok Akui Cekik dan Potong Tubuh Kekasih

Kediri,    radarjatim.net     – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/7). Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, asal Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung, membeberkan secara gamblang kronologi aksi kejam yang dilakukannya pada Januari lalu terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khairul, Antok mengungkap bahwa pertemuan dengan korban terjadi atas permintaan Uswatun. Keduanya sempat bertemu di Terminal Gayatri, Tulungagung, sebelum bersama-sama menuju rumah makan Keboen Rodjo, Kota Kediri, dan kemudian check-in di Hotel Adisurya.

“Saat di situ hanya ngobrol biasa saja. Lalu saya kepikiran untuk mengajak ke Hotel Adisurya,” ujar Antok.

Menurut Antok, pembunuhan bermula dari percekcokan setelah berhubungan badan, ketika korban disebut menghina anaknya. Emosi memuncak, Antok mengaku langsung mencekik Uswatun yang sedang berbaring. Korban sempat berteriak dan mencakar, sebelum akhirnya tubuhnya terkulai lemas usai benturan di sisi ranjang.

“Saya menunggu sekitar dua jam, memastikan apakah korban meninggal atau hanya pingsan,” akunya.

Setelah memastikan Uswatun tak bernyawa, Antok mulai menjalankan aksinya. Dia membeli pisau, lakban, plastik, serta perlengkapan lainnya. Bahkan koper merah yang menjadi tempat jasad korban dibawa dari rumahnya di Tulungagung. Tubuh korban kemudian dimutilasi dan dibuang di tiga lokasi berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Majelis hakim sempat meminta terdakwa melakukan peragaan cara memasukkan potongan tubuh korban ke dalam koper. Hakim Khairul juga menyinggung keterampilan memotong yang ditunjukkan Antok.

“Sesuai pertanyaan netizen +62, hasil potonganmu sangat rapi. Apakah kamu punya keahlian memotong?” tanya hakim.

Antok mengaku bukan jagal, namun mengakui pernah membantu memotong hewan kurban, sehingga memiliki pengalaman.

Soal tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, Antok menyatakan pasrah. Ia mengaku ingin berubah demi kedua anaknya.

“Anak saya masih kecil dan saya ingin memperjuangkan anak saya. Ke depan saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya sambil menangis.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyebut keterangan terdakwa di persidangan banyak yang tidak jujur.

“Intinya terdakwa tidak jujur. Sudah ada rencana untuk menghabisi korban. Kami tetap pada tiga pasal dakwaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rofian, menyebut bahwa aksi kliennya dilakukan secara spontan dan bukan direncanakan. Ia menilai, bila memang direncanakan, tidak mungkin keduanya sempat bersantai bersama.

“Yang mengajak jalan juga korban, bukan terdakwa. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah jasad korban ditemukan dalam koper merah, dengan bagian tubuh terpotong dan dibuang secara terpisah di tiga kabupaten. Kasus ini menyita perhatian publik karena brutalitas dan sadisme dari tindakan pelaku. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama