Tiga Tersangka Kredit Fiktif BRI Pare Terancam 20 Tahun Penjara

 

Kediri,     radarjatim.net       – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pare. Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni Aries SusantoSudarmanto, dan Oon Sutikno, kini terancam hukuman berat.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. “Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan, diketahui modus operandi para tersangka adalah dengan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Para pemilik identitas dijanjikan imbalan oleh tersangka, dan data mereka dimanfaatkan untuk mencairkan pinjaman fiktif.

Dari ketiga tersangka, Aries Susanto merupakan Relationship Manager (RM) di BRI pada saat kejadian. Sementara Sudarmanto dan Oon Sutikno merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan kredit fiktif.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menyatakan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga berupaya memulihkan kerugian negara.

“Tentu saja upaya itu dilakukan. Karena selain memberikan hukuman, yang juga tidak kalah penting adalah pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai alternatif (subsidiar), mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk potensi adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama