Sidoarjo, radarjatim.net – Syahroni (30) dan Ahmad Irfan (23), warga Surabaya dijebloskan ke penjara. Ini setelah mereka berdua tertangkap mencuri motor korbannya yang sedang ziarah kubur.
Mereka tertangkap saat melakukan pencurian motor di Makam Dusun Klagen, Desa Wilayut, Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis (16/11). kasus itu berawal, saat korban, PDS, (24) berziarah ke makam dan memarkir Honda Vario nopol W 3480 WT di pinggir jalan raya depan makam tersebut. Saat korban berziarah, motor langsung digondol pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari pengakuan Syahroni, saat itu dia berkendara bersama Ahmad Irfan menuju ke makam daerah Kecamatan Sukodono untuk mencari mangsa yang akan dicuri motornya.
"Dua pelaku pencurian motor ini mencari sasaran, pada saat korbannya sedang ziarah kubur di makam," kata Kusumo kepada wartawan di Sidoarjo, Senin (20/11/2023).
Kusumo menjelaskan kedua pelaku mengendarai Honda Scoopy nopol L 3436 LM, mereka berboncengan dan Syahroni sebagai eksekutor, sedangan Irfan bertugas memantau keadaan.
"Aksi untuk merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, dalam waktu singkat mereka berhasil merusak kunci. Namun aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor, setelah diteriaki maling, pelaku berhasil ditangkap warga," jelas Kusumo.
Dari pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan pencurian motor saat korban sedang ziarah ke makam karena dirinya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku telah melakukan pencurian motor di makam dua kali. Motor hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kusumo menambahkan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 17.00 di Sukodono. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit Honda Vario nopol W 3480 WT, satu unit Honda Scoopy nopol L 3436 LM dan kunci T.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandas Kusumo. (red.IY)
Posting Komentar