Bawa Fortuner Pelat Bodong, Putri Bripka Edi Juga Tak Punya SIM

 

Palembang, radarjatim.net - Bripka Edi Purwanto, personel Polres Banyuasin yang sedang viral karena mengancam pemobil pakai sajam di Palembang, Sumatera Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu bermula saat 'abang jago' itu hendak membela putrinya yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Belakangan terungkap, putrinya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan hal itu.

Dia menyebut putri Bripka Edi masih di bawah umur dan belum memiliki SIM tetapi sudah mengendarai mobil tanpa pengawasan.

"Pelapor ini mengalami kecelakaan dengan putri pelaku (Bripka Edi) yang mana masih dikategorikan sebagai anak-anak dan yang mana dia masih belum memiliki SIM," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Harryo, polisi juga menemukan mobil Fortuner BG 99 ED yang dikemudikan anak Bripka Edi menggunakan pelat nomor bodong. Bahkan, mobil Alphard yang juga dikemudikan Bripka Edi juga pelat nomornya bodong.

"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap dia.

Karena kecelakaan itulah yang membuat Bripka Edi naik darah terhadap pelapor dan langsung mengancamnya dengan menggunakan sajam. Atas aksi pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Edi, ia dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Bripka Edi Ditetapkan Tersangka

Berita sebelumnya, personel Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto yang mengancam pemobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan kini ditetapkan tersangka kasus pengancaman. Saat ini kasusnya ditangani Bid Propam Polda Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harryo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Dia mengatakan, laporan pengancaman masuk ke Mapolrestabes Palembang. Namun, saat ini kasus Bripka Edi tersebut sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.(red.L)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama