Kota Malang, radarjatim.net - Tukang pijat berinisial AR membunuh AP warga Surabaya dengan membacok lehernya menggunakan celurit. Lebih brutalnya lagi dia memotong tubuh korban menjadi 9 bagian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan AR membunuh korban usai terlibat cekcok hingga adu fisik di rumah kosnya Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 15 Oktober 2023.
"Mereka cekcok kemudian terjadi adu fisik. Kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja dan dibacokkan ke leher korban sebanyak dua kali, sehingga korban roboh dan meregang nyawa," ujar Danang, Rabu (10/1/2024).
Setelah itu, pada 16 Oktober 2023 AR keluar dari rumah kosnya untuk membeli alat-alat seperti pisau potong yang kemudian digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Mutilasi itu di lakukan di kamar AR.
"Pelaku membeli alat atau pisau potong. Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Sebagian tubuh korban dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di dekat sungai," terang Danang.
"Sedangkan untuk pakaian korban dan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan mutilasi dimasukkan ke dalam kantong kresek dan dibuang ke sungai," sambungnya.
Cekcok hingga berujung pembunuhan itu terjadi karena persoalan jasa pelet atau guna-guna yang ditawarkan AR kepada AP gagal. Korban pun datang ke rumah kos tersangka pada 15 Oktober 2023 untuk mengkonfirmasi.
Namun saat bertemu komunikasi antar keduanya tidak berjalan dengan baik hingga terjadi cekcok dan adu fisik.
Tersangka telah mengaku membunuh dan memutilasi korban. Atas perbuatannya itu, AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(red.L)
Posting Komentar