Nganjuk, radarjatim.net – Upaya mediasi yang direncanakan oleh Tim Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 15 Mei 2025, gagal dilaksanakan setelah mendapati Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dalam kondisi tidak berpenghuni saat jam kerja berlangsung.
Kedatangan tim LPRI sekitar pukul 11.00 WIB bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas sengketa lahan yang menyangkut hak waris keluarga Samini, Sumini, dan Juminem. Ketiganya merupakan ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini sedang menjadi polemik di wilayah tersebut.
Namun saat tim LPRI tiba, mereka terkejut karena tidak mendapati satu pun aparatur desa, baik kepala desa, perangkat, maupun staf pelayanan. Kantor desa tampak tertutup rapat dengan semua pintu tergembok dari luar. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat kedatangan tim telah dijadwalkan secara resmi untuk kepentingan mediasi.
“Kami sampai di Kantor Desa Rowoharjo pukul 11.05 WIB. Harusnya ini masih waktu aktif pelayanan. Tapi kenyataannya kantor desa kosong total. Tidak ada aktivitas, tidak ada staf, bahkan tidak ada papan pemberitahuan kenapa kantor tutup,” ujar perwakilan LPRI DPC Nganjuk kepada awak media.
Dalam upaya mencari kejelasan, tim LPRI sempat berbincang dengan salah seorang warga yang tengah berada di depan balai desa. Warga tersebut menyampaikan bahwa sekitar pukul 10.37 WIB, seluruh perangkat desa diketahui meninggalkan kantor secara bersamaan.
“Wong deso podo ngetan kabeh,” ujar warga tersebut dengan logat khas Nganjuk, yang artinya seluruh perangkat desa pergi ke arah timur.
Keterangan tersebut menambah keheranan pihak LPRI, mengingat agenda klarifikasi telah diberitahukan sebelumnya dan menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pihak ahli waris yang hendak menyelesaikan persoalan tanah melalui jalur damai.
“Kami membawa surat kuasa dari para ahli waris yang sah. Tujuan kami datang untuk membuka ruang mediasi. Tapi ketika kantor desa malah tidak bisa ditemui siapa pun, tentu ini menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik,” imbuh tim LPRI.
Mediasi yang rencananya dilakukan pada hari itu pun resmi gagal. Pihak LPRI menyatakan kekecewaannya karena pelayanan publik di tingkat desa seharusnya berjalan sesuai jam dinas, kecuali dalam keadaan darurat atau ada pemberitahuan resmi.
“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai masyarakat yang ingin menyelesaikan konflik secara damai dan legal malah justru dihadapkan pada birokrasi yang abai,” tegas perwakilan tim.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Rowoharjo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas ketidakhadiran mereka di kantor saat waktu pelayanan berlangsung. Pihak LPRI DPC Nganjuk berencana untuk kembali menjadwalkan mediasi dan melaporkan kejadian ini ke instansi terkait sebagai bentuk monitoring atas kinerja pelayanan publik di desa.(Red.Tim)
Posting Komentar