Surabaya, radarjatim.net – Dalam upaya memperkuat sinkronisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar tiga agenda rapat penting secara luring pada Rabu (30/4/2025). Tiga rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dibahas berasal dari Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Kediri.
Agenda maraton ini digelar di dua ruang berbeda di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim, yakni Ruang Airlangga dan Ruang Jayanegara, dengan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan, pejabat dari bagian hukum daerah, serta para tenaga ahli.
Penyesuaian Regulasi Perjalanan Dinas Kabupaten Lamongan
Rapat pertama yang dilaksanakan di Ruang Airlangga membahas Rancangan Perkada Kabupaten Lamongan tentang Perjalanan Dinas. Dipimpin oleh perancang senior Anita Irawati, rapat ini menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan perjalanan dinas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Beberapa redaksi dalam pasal masih perlu disempurnakan agar tidak multitafsir, namun secara substansi sudah sesuai,” ujar Anita. Rancangan tersebut dinyatakan dapat diterima dengan catatan revisi administratif.
Gresik Soroti Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Tata Ruang
Di Ruang Jayanegara, pembahasan berlanjut dengan topik Rancangan Perkada Kabupaten Gresik terkait Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Rapat ini dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto dan Haris Nasiroedin. Mereka menekankan urgensi penguatan kewenangan daerah dalam penegakan aturan tata ruang.
“Regulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam pembangunan daerah. Penyesuaian dengan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 menjadi hal krusial,” jelas Chaeruli. Rancangan ini akan direvisi agar lebih operasional dan sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku.
Kota Kediri Dorong Penguatan Regulasi Andalalin
Masih di Ruang Jayanegara, rapat ketiga digelar dengan fokus pada Rancangan Perkada Kota Kediri mengenai Mekanisme Persetujuan dan Pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pembahasan menekankan perlunya penguatan aspek perlindungan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan infrastruktur.
Menariknya, para perancang mendorong agar substansi Andalalin ini tidak hanya diatur dalam bentuk Perkada, tetapi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan mendukung integrasi pengawasan lintas sektor,” ungkap salah satu anggota tim penyusun.
Beberapa pasal dalam rancangan juga mengalami revisi agar norma hukum menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral lainnya.
Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Hukum Daerah
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim yang turut hadir dalam seluruh sesi menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi yang semakin dibutuhkan dalam sistem pemerintahan daerah yang kompleks.
"Tujuan akhir dari semua ini adalah memberikan kepastian hukum, mencegah konflik normatif, dan meningkatkan pelayanan publik melalui kebijakan yang berkualitas," tegasnya.
Seluruh rancangan Perkada dari ketiga daerah tersebut disepakati untuk dilanjutkan setelah melalui beberapa koreksi dan penyempurnaan teknis. Proses harmonisasi diharapkan dapat segera rampung agar regulasi dapat diberlakukan sesuai target implementasi pada APBD tahun berjalan maupun kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.(RED.AL)
Posting Komentar