Sidang Pengeroyokan Rayyan di Kediri: Terdakwa Ajukan Permohonan Keringanan, Salah Satu Bantah Jadi Penyebab Jatuhnya Korban


 Kediri, radarjatim.net – Proses hukum terhadap lima remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap M. Hidris Rayyan (17) kembali berlanjut. Kamis (8/5), mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing pihak kuasa hukum.

Keempat terdakwa, yakni MAFI (16), HGPS (13), FAF (12), dan ES (13), melalui penasihat hukum mereka, menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Mereka beralasan bahwa kliennya masih di bawah umur, menunjukkan penyesalan, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Mereka belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, masih duduk di bangku sekolah, dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim,” terang Sutrisno, kuasa hukum keempat remaja tersebut. Ia juga menyampaikan bukti tertulis dari sekolah sebagai penegas bahwa mereka masih pelajar aktif dengan masa depan yang masih panjang.

Sementara itu, terdakwa kelima, RAS (15), melalui penasihat hukumnya Awang Chairul, mengajukan pembelaan berbeda. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah penyebab utama jatuhnya Rayyan dari sepeda motor yang dikendarainya. Menurutnya, insiden jatuhnya korban bisa jadi akibat kelalaian sendiri, bukan karena aksi tendangan yang dilakukan RAS.

“Kalau memang ditendang saat kecepatan tinggi, harusnya jatuh langsung. Tapi faktanya, korban baru terjatuh beberapa saat setelahnya. Ini menandakan adanya faktor lain,” ujar Awang dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan, tidak ada yang secara langsung menyaksikan momen tendangan tersebut lantaran posisi kejadian cukup jauh dari pandangan mereka. “Saksi menyatakan jarak mereka jauh. Jadi tidak bisa dipastikan secara langsung siapa yang menyebabkan jatuhnya korban,” tambahnya.

Berdasarkan analisa Awang, korban diduga kehilangan fokus karena terus-menerus menoleh ke belakang untuk melihat para pelaku yang mengejarnya. “Dia berkendara dalam kecepatan tinggi, tidak fokus ke depan, dan akhirnya terlalu dekat dengan tepi jalan sehingga jatuh. Menurut analisa kami, ini bukan murni karena tendangan,” jelasnya.

Persidangan ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pelajar di bawah umur sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan luka pada korban. Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku remaja.(red.a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama