Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak berubah selama Triwulan III (Juli–September) 2025.

  KEDIRI,   radarjatim.net  –  Keputusan ini diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 13 golongan pelanggan non‑subsidi dan 24 golongan bersubsidi PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan penetapan tarif tetap dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong daya saing industri, dan memelihara momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli, tarif Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali pemerintah memutuskan lain,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (tanggal 2025).

13 Golongan Non‑Subsidi Tetap

Tarif listrik bagi rumah tangga berdaya 1.300 VA ke atas, bisnis menengah–besar, hingga industri besar tidak akan naik, meskipun secara hitung‑hitungan parameter makro sebenarnya sudah mengindikasikan penyesuaian ke atas.

24 Golongan Subsidi Aman

Pelanggan sosial, rumah tangga miskin 450–900 VA, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM juga tetap menikmati tarif lama. Jisman menegaskan, pemerintah ingin perlindungan sosial dan dukungan untuk pengusaha mikro terus terjaga.

Optimalkan Efisiensi PLN

Walau tarif stagnan, pemerintah meminta PLN menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) melalui efisiensi operasi tanpa menurunkan kualitas layanan, sekaligus meningkatkan volume penjualan listrik.

Dasar Regulasi dan Parameter Makro

Sesuai Permen ESDM Nomor 7/2024, tarif pelanggan non‑subsidi dievaluasi tiap tiga bulan dengan melihat:

ParameterRealisasi Acuan Triwulan III 2025*
Kurs (Rp/US $)Realisasi Feb–Apr 2025
ICP (US $/barel)Realisasi Feb–Apr 2025
Inflasi (%)Realisasi Feb–Apr 2025
HBA (US $/ton)Realisasi Feb–Apr 2025

* Rata‑rata tiga bulan (Feb–Apr 2025).

Meskipun kombinasi variabel makro ini menandakan tarif seharusnya naik, pemerintah memilih menahan agar tak membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Dampak bagi Konsumen

  • Rumah tangga: Tagihan listrik tetap, memberi ruang belanja sektor lain.

  • Industri & bisnis: Biaya energi stabil, membantu menjaga harga produk dan jasa.

  • Pemerintah: Perlu memastikan kompensasi dan efisiensi dicapai agar keuangan PLN tetap sehat.

Dengan keputusan ini, pelanggan di seluruh Indonesia—termasuk warga Kediri—tak perlu khawatir lonjakan tagihan listrik hingga akhir September 2025. Pemerintah akan mengevaluasi kembali pada Triwulan IV sambil memantau perkembangan ekonomi makro dan harga energi global. (RED.A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama